Liputan6.com, Jakarta - Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, besok Selasa 30 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri akan menghadirkan lima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sekitar jam sepuluhan (pelaksanaan rekonstruksi) info dari Dirtipidum," ujar Dedi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuwat Maruf akan hadir dengan kuasa hukum masing-masing.
"Info dari penyidik lima tersangka akan dihadirkan. Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik," ucap Dedi.
Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan motif pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga.
"Dari Dirtipidum menyampaikan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," jelas Dedi.
Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis memastikan kliennya akan hadir menjalani rekonstruksi, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
"(Ibu PC dan FS) Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Selain Ferdy Sambo dan Putri, Bharada Richard Eliezer (RE) juga akan menghadiri rekonstruksi tersebut. Namun akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terlebih dahulu.
"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Kejagung Lakukan Koordinasi
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait rencana rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J.
"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," kata Ketut saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Selain itu, dari pihak Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan mendampingi dalam rekonstruksi.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," jelas Ketut.
Advertisement
Kapolri Pastikan Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J Dilakukan Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Adapun Timsus Polri telah menjadwalkan agenda tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.
Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.
(Benedikta Ave Martevalenia)