Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Alasannya, skema pensiun PNS saat ini sangat membebani belanja anggaran pemerintah.
mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo yang juga menjadi anggota Dewan Pembinaan Persatuan Pensiunan Para Pegawai Pajak (P5) pun memberikan usul untuk Sri Muyani.
Advertisement
Menurutnya, kontribusi ASN dan TNI/Polri jauh lebih besar dibandingkan belanja untuk membayar pensiunan yang mencapai Rp 136,6 triliun per tahun.
"Jika dikuantifikasikan nilai Rp 136,4 Triliun tiap tahunnya tersebut sebenarnya bukan apa-apa jika dibandingkan dengan sumbangsih pensiunan," katanya dikutip dari Belasting.id, Senin (29/8/2022).
Hadi menyebutkan kontribusi para pensiunan bisa lebih besar. Pasalnya, sistem perpajakan yang dibangun saat ini merupakan hasil sumbangsih para pensiunan ASN DJP.
Berdasarkan hasil penelitiannya, sistem pajak Indonesia perlu dilakukan perbaikan dengan mendudukkan hak dan kewajiban masing-masing baik dari warga pajak maupun dari negara melalui keseimbangan antara fasilitas dan kewajiban.
Salah satu usulannya adalah penerapan bank data sebagai CCTV perpajakan. Pengalaman sebagai fiskus di DJP menyebutkan bank data mampu mengeliminasi kesulitan petugas pajak yang sering mengeluh adanya batasan data dalam mengejar target pajak yang telah ditetapkan.
"Bahkan bank data sebagai CCTV Perpajakan akan mampu membuat penerimaan pajak melebihi target sehingga akan terjadi keleluasaan negara dalam mengatur keuangan baik untuk subsidi, operasional, bahkan investasi," ujar Hadi Poernomo.
Oleh karena itu, skema bank data sebagai CCTV perpajakan perlu dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai solusi yang komprehensif. Hal tersebut tidak hanya untuk menutup kebutuhan membayar para pensiunan tetapi juga untuk mendukung kebijakan nasional dalam jangka panjang.
"Ide yang akan memberikan perubahan bagi Indonesia ke arah lebih baik kiranya perlu diuji oleh Menteri Keuangan, dalam hal ide tersebut memang dapat menghadirkan perubahan ke arah penerimaan perpajakan yang lebih baik sehingga selaras dengan kebijakan nasional," imbuhnya.
Sri Mulyani Usul Skema Pensiun PNS Dirombak
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beban belanja anggaran untuk itu memberikan beban berat tersendiri, dimana nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.
"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).
Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.
Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.
"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.
Advertisement
Kondisi saat Ini
Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.
"Ketidak simetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kecam Sri Mulyani.
Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.
"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," seru Sri Mulyani.