Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu terkait keputusan kenaikan tarif ojek online (ojol).
Pasalnya, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pemerintah mendengarkan suara rakyat bagi pengguna maupun pengemudi ojol sebelum menaikkan tarif.
Baca Juga
Advertisement
"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka. Arahan pak Presiden adalah satu, bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Makanya kita butuh waktu," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurut dia, hal ini agar kebijakan pemerintah tidak dianggap menguntungkan salah satu pihak. Sehingga, Budi menyampaikan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan turun ke sejumlah daerah untuk mendengar aspirasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Supaya enggak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita ajak semua untuk bicara," ujarnya.
"Bahkan Pak Dirjen, Pak Direktur road show ke Purwakarta, terutama kota-kota besar seperti Surabaya, Medan. Kita tanya, kita diskusi dengan kelompok-kelompok itu," sambung Budi.
Budi menuturkan bahwa Kemenhub sudah melakukan survei terkait tarif ojol. Bahkan, Kemenhub juga meminta pendapat serta masukan kepada semua stakeholder hingga Polri terkait tarif ojol.
"Semua stakeholder juga memberikan suatu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan kepada kami seperti apa mestinya pengenaan tarif ojol itu," pungkae Budi Karya.
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022. Ini merupakan penundaan kedua setelah sebelumnya pada 10 Agustus juga ditunda.
Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8).
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
Advertisement