Top 3: Presiden dan DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Fantastis

Berikut daftar berita yang paling banyak di baca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (30/8/2022)

oleh Tira Santia diperbarui 30 Agu 2022, 06:30 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menghadiri rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Rapat kali ini berbeda dengan rapat sidang tahunan MPR RI pagi tadi, Presiden Jokowi hadir bersama Ma'ruf Amin dengan setelah jas yang rapi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah hendak merombak skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri. Pasalnya, pemerintah kini menanggung 100 persen hak para pensiunan PNS dan TNI/Polri, sementara alokasi anggaran juga terbatas.

Adapun besaran uang pensiun PNS berkisar antara Rp 1,5-4,4 juta per bulan tergantung masing-masing golongan. Sementara jumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ke depan masih bakal terus bertambah.

Berita mengenai uang pensiunan PNS dan pejabat negara ini menjadi yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak di baca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (30/8/2022):

1. Cuma Jabat 5 Tahun, Presiden dan DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Fantastis

Pemerintah hendak merombak skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri. Pasalnya, pemerintah kini menanggung 100 persen hak para pensiunan PNS dan TNI/Polri, sementara alokasi anggaran juga terbatas.

Adapun besaran uang pensiun PNS berkisar antara Rp 1,5-4,4 juta per bulan tergantung masing-masing golongan. Sementara jumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ke depan masih bakal terus bertambah.

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR. Mereka mungkin hanya menjabat selama 5 tahun, tapi tetap mendapat dana masa tua yang dibayar tiap bulan.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Senin (29/8/2022), gaji pokok presiden saja besarnya enam kali lipat dari yang dimiliki pejabat lain.

Baca artikel selengkapnya di sini


2. Harga BBM Naik Sebentar Lagi, Pemerintah Tambah Bansos Rp 24,17 Triliun

Petugas mengisi BBM pada sebuah mobil di SPBU, Jakarta, Sabtu (5/1/2019). PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi yakni, Pertalite Rp 150 per liter, Pertamax Rp 200 per liter dan Pertamax Turbo Rp 250 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wacana harga BBM naik masih belum menemukan titik terang. Namun Pekan ini pemerintah akan menyalurkan bantalan sosial (bansos) tambahan senilai Rp 24,17 triliun. Tambahan anggaran ini diberikan untuk merespon kenaikan harga-harga yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Pemerintah akan memberikan bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani menjelaskan sebanyak Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta penerima manfaat (KPM) yang ada di seluruh Indonesia. Tambahan bansos ini diberikan dalam rangka pengalihan subsidi BBM.

"Jadi 20,65 juta tersebut akan dapat anggaran Rp 12,4 triliun," kata dia.

Baca berita selengkapnya di sini


3. Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT berupa subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. BLT yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BLT subsidi gaji ini akan menyasar 16 juta pekerja dengan total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 9,6 triliun.

"Dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja, yang miliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah memerintahkan jajarannya untuk menyebar program bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun, atau senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya