Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset di Jakarta milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Advertisement
Sebelumnya, ada satu unit helikopter yang diamankan jenis Bell 427 dengan nomor seri 58001 dan nomor pendaftaran PK-DPN, dengan pemilik PT Dabi Air Nusantara.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Adapun delapan aset yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut:
1. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
2. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
3. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 meter persegi yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
Aset Lainnya
4. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 meter persegi yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
5. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 meter persegi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
6. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 meter persegi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
7. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
8. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Advertisement