Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada sejumlah bagian peristiwa yang hilang dalam berkas Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, karena adanya sejumlah peristiwa yang belum lengkap tersebut berkas Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka akan dikembalikan ke penyidik. Empat berkas perkara itu adalah milik FS, RE, RR, dan KM.
Advertisement
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Meskipun perintah dari Presiden Joko Widodo untuk terbuka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun Fadil mengatakan sejumlah syarat yang harus dilengkapi tidak dibuka ke awak media karena merupakan materi penyidikan. Awak media dapat menyaksikan materi kasus pembunuhan berencana dalam persidangan.
"Tidak akan saya sampaikan ke kalian, akan saya sampaikan ke penyidik. Nanti biar berkoordinasi dengan Jaksa. Ini konsumsi penyidik bagaimana memenuhi petunjuk jaksa," jelasnya.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung bakal mengembalikan pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.
Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menyangka keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Berkas Ferdy Sambo Akan Dikembalikan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf. Kejagung menilai masih ada sejumlah hal yang harus diperbaiki penyidik Bareskrim Polri.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," sambung dia.
Menurut dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar berkas kasus segera rampung dan memenuhi kelayakan untuk dibawa ke persidangan nanti. Sehingga, tidak ada celah terjadinya ketidakadilan dalam proses hukum.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap. Sehingga kita harus perlu ada koordinasi, terus ekspose berkali-kali dengan penyidik, nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat," jelas Fadil.
Advertisement