Liputan6.com, Jakarta - Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di JADETABEK, Anda bisa datang ke lokasi Samsat Keliling atau Samling terdekat.
Tentu saja Anda harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak dengan yang lainnya.
Advertisement
Dilansir unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter, Samsat Keliling beroperasi di 14 lokasi hari ini, Selasa (30/8), berikut daftarnya:
1. Samling Jak. Pus : Halaman Parkir Samsat Jak. Pus & Lap. Banteng Jak. Pus.
2. Samling Jak. Utr : Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jak. Utr.
3. Samling Jak. Bar : LTC Glodok Jak. Bar.
4. Samling Jak. Sel : Lap. Parkir Samsat Jak. Sel & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jak. Sel.
5. Samling Jak. Tim : Lap. Tennis Samsat Jak. Tim & Pasar Induk Kramat Jati Jak. Tim.
6. Samling KT. Tng : Lapangan Parkir Samsat Kota Tng, Palem Semi Karawaci Kota Tng & Perumnas 2 Karawaci Kota Tng.
7. Samling Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug & Poris Giant Cipondoh Ciledug.
8. Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong.
9. Samling Ciputat : Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat & Pamulang Square Ciputat.
10. Samsat Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua & Parkir Mall SDC Kelapa Dua.
11. Samling Kota Bekasi : Hal. Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kab. Bks : Desa Pasir Gombong Kab. Bks.
13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere : Hal Parkir Samsat Cinere.
5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 30 Agustus 2022
Pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Selasa (30 Agustus 2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.
Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Instagram pagi ini, Selasa (30 Agustus 2022), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Tarif
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Advertisement