Liputan6.com, Jakarta - Jelang rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, situasi komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan mulai ramai petugas kepolisian sedari pagi. Rencananya reka ulang pembunuhan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (30/8/2022), sejak pukul 07.00 WIB pun lalu lintas depan pintu masuk kompleks Polri terpantau sedikit tersendat. Petugas kepolisian terlihat melakukan penjagaan dan berlalu lalang.
Advertisement
Pintu Kompleks Polri pun ditutup. Namun terlihat gerbang akses jalan antara dari rumah dinas Ferdy Sambo dengan kediaman pribadinya di Saguling pun terbuka.
Masuk pukul 08.20 WIB, rombongan satuan Provos tampak memasuki kawasan Komplek Polri Duren Tiga. Ada sekitar tiga kendaraan yang terlihatat membawa sejumlah personel baret biru itu.
Polri menggelar agenda rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (30/8/2022). Timsus akan menghadirkan lima tersangka dengan empat di antaranya mengenakan rompi tahanan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf, yang keempatnya
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.
Adapun untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dia tidak mengenakan rompi lantaran belum berstatus sebagai tahanan.
"PC bukan tahanan," kata Andi.
Kapolri Pastikan Reka Ulang Berlangsung Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.
Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E rencananya akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo saat rekonstruksi ini yang digelar di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf atau KM dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR akan memperagakan adegan-adegan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi Bharada E akan memperagakan secara langsung dalam rekonstruksi tersebut.
Dedi mengungkapkan alasan menghadirkan Bharada E salah satunya untuk membuat terang peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," ucap dia.
Lebih lanjut Dedi menyampaikan, informasi yang diterima dari tim khusus Polri bahwa rekontruksi hanya akan digelar di lokasi tewasnya Brigadir J.
"Infonya fokus di Duren 3 dahulu. Nanti nunggu selasa saja," tandas dia.
Advertisement
Undang Kompolnas dan Komnas HAM
Dedi menjelaskan, selain menghadirkan lima tersangka berikut pengacaranya, akan turut menyaksikan dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ketinggalan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Komplonas agar menjaga pelaksanaannya tetap transparan, objektif, dan akuntabel.
"Segala prosesnya untuk menjaga transparansi kemudian objektivitas, maka ada pengawasan eksternal," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.
Kapolri juga mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Kejagung Turunkan 10 Jaksa Ikut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menurunkan sebanyak 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka mengikuti rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"Jadi rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang (JPU) yang kita pegang, kurang lebih ada delapan orang, jadi 10 orang karena lima berkas perkara," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Menurut Fadil, mekanisme rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J merupakan kewenangan penyidik. Tidak menutup kemungkinan awak media dapat meliput proses tersebut.
"Tentang bagaimana jalannya rekonstruksi mungkin kalau itu dipersilakan penyidik kalian meliput ya, kalau enggak ya sudah itu kepentingan hukum, jadi nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi terjadi peristiwa pidana itu," jelas Fadil.
Polri akan menggelar rekonstruksi terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis memastikan kliennya akan hadir menjalani rekonstruksi, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
"(Ibu PC dan FS) Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Advertisement