Liputan6.com, Jakarta - Pembaruan informasi tentang syarat naik pesawat muncul dari waktu ke waktu selama pandemi COVID-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merilis ketentuan teranyar yang mulai berlaku Senin, 29 Agustus 2022.
Melansir situs webnya, Selasa (30/8/2022), aturan baru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022. SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen. Alih-alih, mereka wajib mendapat vaksin booster sebagai syarat naik pesawat.
Baca Juga
Advertisement
Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Protokol Kesehatan
Aturan terbaru naik pesawat menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat. Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.
Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan. Pertama, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
Advertisement
Menurunkan Harga Tiket Pesawat
Di sisi lain, Kemenhub berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Menurut Menhub, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya. Ia mengungkap setidaknya ada tiga upaya utama yang dilakukan.
Pertama, pihaknya sudah meminta maskapai penerbangan mengefisiensi dan berinovasi mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. "Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, serta inovasi-inovasi lainnya," kata Menhub, dilansir dari laman resmi Kemenhub.
Langkah kedua adalah berupaya bersama pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Budi mengusulkan agar calon penumpang membeli tiket di Rabu siang karena rata-rata okupansinya hanya 50 persen.
Upaya Lainnya
Menhub berkata, "Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket lebih murah."
"Dengan begitu, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil. Secara kumulatif, pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," sambungnya.
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk mensubsidi dengan cara melakukan block seat. Pemda, disebutnya, perlu menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka beri dukungan pada maskapai, sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya," Menhub menjelaskan.
Upaya terakhir adalah mempertimbangkan usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur jadi lima persen. Alasannya karena harga avtur bisa memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar lebih dari 40 persen.
"Terlebih untuk pesawat kecil, seperti propeler, yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan pada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen," tandasnya.
Advertisement