Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.
Advertisement
Hal itu disampaikan Kamaruddin dan Johnson Panjaitan usai dilarang mengawal jalannya rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022).
Sebagian adegan dilakukan di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Saya akan berbicara sama Presiden, MenkoPolhukam dan Komisi III. Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin menerangkan, ia telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Ia mengaku meneruskan ucapan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang melarang penasihat hukum Brigadir J hadir di tengah-tengah kegiatan rekonstruksi.
"Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol, mengusir kita," ujar dia.
Kamaruddin mengungkit pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait transparansi kasus pembunuhan Brigadir J. Katanya, semua pihak akan diundang, termasuk penasihat hukum tersangka dan penasihat korban.
"Tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun. tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang. Ternyata menang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat," ujar dia.
Penjelasan Polri Melarang Pengacara Btrigadir J Ikut Rekonstruksi
Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan melarang penasihat hukum brigadir J hadir dalam rekonstruksi.
"Iya betul," kata dia kepada wartawan.
Andi menyebut, penyidik tidak perlu mengundang penasihat hukum dari korban. Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.
"Rekonstruksi, reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang, rekonstruksi WAJIB menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandas dia.
Kuasa hukum Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya, Selasa (30/8/2022).
Namun kehadirannya justru mengundang pertanyaan awak media. Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak beserta tim yang baru saja masuk ke rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak lama keluar bersama tim.
Rupanya, Kamaruddin Simanjuntak beserta tim tidak diundang saat rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana kliennya yaitu Brigadir J.
"Kami terpaksa harus pulang, kenapa? Karena pada acara hari ini, acara rekonstruksi kami sudah hadir walaupun tidak diundang. Tetapi karena mendengar pidato kapolri mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan dengan cara melibatkan semua pihak. Termasuk pengacara korban dan pengacara daripada para tersangka, demikian juga kejaksaan, demikian juga komnas HAM, demikian juga LPSK, penyidik, dan sebagainya," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan bahwa dirinya diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat memasuki ruang rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo.
"Akan tetapi tadi jam 06.00 pagi dari rumah sudah berangkat, tiba disini jam 8, belum ada kegiatan. Saya mampir sebentar ke hotel Kaisar sarapan pagi, kemudian balik kesini jam 9.30 setelah kita tiba disalah satu ruangan tadi yang kemudian diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir, diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata dia.
"Kenapa diusir? Saya minta alasan hukumnya, karena kami penasehat hukum daripada korban juga punya hak untuk melihat semua sekaligus ingin tau semua, apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," sambung Kamaruddin.
Advertisement
78 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigdair J
Polri menyatakan, ada 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dedi menjelaskan, di rumah di Magelang ada 16 adegan untuk peristiwa pada 4, 7, dan 8 Juli 2022. Kemudian di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling ada 35 adegan. Meliput peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J.
"Di rumah kompleks dinas Duren Tiga ada 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Dedi.
Dedi meminta semua pihak bersabar mengenai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini.
"Dan kita akan menyiapkan dua layar untuk bisa diliput teman teman media bagaimana jalannya rekonstruksi di TKP Saguling maupun di TKP di Duren Tiga," tandas Dedi.
Timsus akan menghadirkan lima tersangka dengan empat di antaranya mengenakan rompi tahanan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf, yang keempatnya
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.
Adapun untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dia tidak mengenakan rompi lantaran belum berstatus sebagai tahanan