Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon yang menyeret tersangka sekaligus General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung terus berproses.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perkara ini tengah dalam tahap prapenuntutan. Dengan demikian, bos Hyundai itu bakal segera menjalani persidangan.
Baca Juga
Advertisement
"Proses penyidikan masih berjalan, pada tahap prapenuntutan yaitu koordinasi tim penyidik dengan tim jaksa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Ali berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat Herry Jung saat dilakukan penahanan. Tak terkecuali terkait dugaan keterlibatan pihak Hyundai dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Bos Hyundai ini menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Sejumlah pihak telah diperiksa tim penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus ini. Salah satunya Anjar Kristanto selaku External Relationship Manager Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd atau Kantor Proyek Cirebon Ekspansi yang diperiksa pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mencecar Anjar mengenai posisi hingga pengasilan Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering Construction.
Sita Sejumlah Dokumen
KPK juga sempat menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dokumen-dokumen itu disita saat tim penyidik memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus sebagai saksi kasus yang menjerat Herry Jung, pada Rabu (17/2/2021).
Fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
Dalam perkara ini, Herry Jung dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement