Liputan6.com, Jakarta Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat mantan pengacara Bharada E ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Deolipa Yumara melampirkan bukti tangkapan layar pesan Whatsapp antara Feni Rose kepada manajer artis Tata Liem. Pemilik nama lengkap Feni Rosewidyadhari menyebut Deolipa pengacara abal-abal.
Tak hanya itu, Feni Rose juga menyebut tidak akan mengundang artis yang tergabung dalam manajemen Tata Liem untuk hadir ke acara yang dipandunya, dan stasiun televisi yang menyiarkan acaranya.
"Nyebut-nyebut produser terima duit. Nama lo sudah blacklist, ya, semua artis lo di masa depan di blacklist. Dasar lo, fitnah sembarangan. Itu, kan, artis lo, lo atur, deh.' Itu tulisannya Feni Rose melalui dia punya staf, namanya Sari, di Rumpi," jelas Deolipa Yumara usai membuat laporan dikutip dari kanal YouTube Star Story, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Diblokir
Tak terima dengan hal itu, Deolipa ngotot ingin Feni Rose di penjara. Agar dirinya tak lagi dipakai dalam acara televisi, bahkan diblokir lantaran pernah terjerat kasus hukum .
"Harapan ini kami akan membuat sebaliknya, Feni Rose yang akan diblock disemua teve. Apalagi sudah kita laporkan, karena masuk penjara ya diblock otomatis," kata Deolipa.
Advertisement
Pengacara Profesional
Terkait tuduhan Feni Rose yang menyebut dirinya pengacara abal-abal, Deolipa memastikan dirinya profesional dalam pekerjaannya. Bahkan ia mengaku sudah puluhan tahun bergelut dibidang hukum.
"Saya sudah menjadi pengacara 22 tahun, teman-teman polisi kenal saya," tuturnya.
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya ini, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sebelum Feni Rose, Deolipa juga melaporkan Angel Lelga atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Advertisement