Liputan6.com, Cilegon - Sebanyak delapan siswa Sekolah Dasar (SD) yang diduga menjadi korban kekerasan oknum polisi berpangkat AKBP, telah melapor ke Polres Cilegon. Peristiwa kekerasan itu diduga kuat terjadi Sabtu, 27 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, saat pelajar bermain sepak bola di lapangan dekat sekolahnya di Kranggot, Kota Cilegon, Banten.
Baca Juga
Advertisement
"Adanya penganiayaan terlapor saudara YJ. Untuk terlapor YJ genap usia 58 tahun, pada tanggal 19 Agustus 2022 memasuki masa pensiun," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, kepada awak media, Selasa (30/08/2022).
Pihaknya belum bisa memastikan apakah tragedi tersebut akan diselesaikan melalui restorative justice atau tetap berjalan ke ranah hukum. Polres Cilegon telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin kemarin, 29 Agustus 2022.
"Kalau untuk usaha mediasi tergantung pada kedua belah pihak dan kita lihat perkembangan pelaksanaan penyelidikan," terangnya.
AKBP Eko Tjahyo Untoro menerangkan, dugaan pemukulan yang dituduhkan kepada YJ kemungkinan karena kesalahpahaman, antara korban dan terduga pelaku, rumahnya bertetangga.
"Persoalan yang kami dengar, hanya gara-gara kesalahpahaman anak-anak SD. Dilerai oleh YJ, kemudian bapak ini sampai masuk ke dalam sekolah," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, oknum Polri YJ dituding melakukan kekerasan kepada pelajar SDN Kranggot, Kota Cilegon, Banten, yang terlibat keributan saat bermain sepak bola. Bahkan ada siswa yang dikejar hingga ke dalam sekolah.
Saat dikonfirmasi, AKBP YJ membantah melakukan kekerasan kepada para siswa. Dia hanya melerai pelajar sekolah dasar yang ribut di dekat rumahnya.
Advertisement