Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejari Mimika menyelidiki dugaan rasuah pengadaan pesawat dan helikopter oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.
Menurut perhitungan sementara, dugaan rasuah tersebut memiliki nilai total anggaran mencapai Rp85.708.991.200 dengan sumber berasal dari APBD Kabupaten Mimika.
Advertisement
"Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Rinciannya pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar, lalu penambahan senilai Rp6 miliar untuk mobilitas pesawat, pengadaan dan pemasangan AP, STOL, biaya pra operasi, sehingga nilai kontrak menjadi Rp85,7 miliar," kata Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo.
Nikolaus menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi terdiri dari PT Asian One Air sebagai pihak penyedia layanan operasionalnya hingga Kadis Perhubungan Mimika beserta jajarannya.
"Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi. Pesawat serta helikopter tersebut yang dioperasikan PT Asian One Air," jelas Nikolaus.
Dugaan Penyelewengan
Menurut Nikolaus, diduga terjadi dugaan penyimpangan dalam pengadaannya. Penyelewengan diduga terjadi mulai proses tender hingga pengadaan pesawat termasuk pengadaan suku cadang. Terlebih Helikopter Airbus H-125 belum juga sampai di Mimika.
"Karena diinformasikan saat ini barang itu masih ada di Papua Nugini (PNG). Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara dan membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun," Nikolaus menutup.
Nikolaus mengungkap, hasil pemeriksaan sementara mengungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau. Meski begitu, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter tersebut.
Advertisement