OJK Kantongi 20 Platform Penyelenggara di Pipeline SCF

Hingga 19 Agustus 2022, OJK mencatat 11 penyelenggara dengan 266 penerbit.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Agu 2022, 16:18 WIB
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah platform penyelenggara securities crowdfunding (SCF) antre di pipeline.

Adapun hingga 19 Agustus 2022, OJK mencatat 11 penyelenggara dengan 266 penerbit. Dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 567,45 miliar dari 120.442 pemodal.

"Jadi yang mendapat izin dari OJK adalah penyelenggaranya, platformnya. Kalau platformnya sendiri saat ini masih di pipeline sekitar 20an. Masing-masing akan mencari siapa yang memerlukan dan siapa yang siap mendanai," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana dalam acara Journalist Class di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

11 penyelenggara yang saat ini tercatat di OJK antara lain, PT Santara Daya Inspiratama (Santara) dengan dana dihimpun sebesar Rp 147,85 miliar. Kemudian PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) Rp 117,64 miliar, dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) Rp 57,44 miliar.

Lalu PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) dengan dana himpunan senilai Rp 204,06 miliar, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) Rp  36,12 miliar, PT Dana Investasi Bersama (FundEx) Rp 1,07 miliar, serta PT LBS Urun Dana (LBS Urun Dana) Rp 1,3 miliar.

Sementara tiga lainnya, yakni PT Likuid Dana Pratama (Ekuid), PT Dana Rintis Indonesia (Udana), PT Fintek Andalan Solusi Teknologi belum mencatatkan dana dihimpun.

 


OJK Catat Dana Securities Crowdfunding Capai Rp 507,20 Miliar per 3 Juni 2022

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, alternatif sumber pendanaan di Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui skema Securities Crowdfunding (SCF).

OJK mencatat, hingga 3 Juni 2022, total dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp507,20 miliar. Angka ini meningkat 22,75 persen secara year to date (ytd).

SCF sendiri merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.

"Hingga 3 Juni 2022, total dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp507,20 miliar," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Adapun, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 86,90 persen secara ytd. Angka ini setara 237 penerbit dengan total pemodal mencapai 113.351 investor.

Lebih lanjut, OJK menyebut setidaknya ada empat manfaat dari SCF bagi investor maupun UMKM. Pertama, SCF bermanfaat bagi UMKM sebagai wadah alternatif pendanaan dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek.

Kedua, investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana. Ketiga, aktivitas investasi di SCF dapat dilakukan tanpa bertatap muka dengan menggunakan aplikasi/platform digital.

Terakhir, investor yang berinvestasi di SCF dapat berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya.


Tren Investasi Lewat Securities Crowdfunding Melonjak 319,56 Persen pada 2021

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat tren investasi melalui platform Equity atau Securities Crowdfunding (SCF) meningkat 319,56 persen. Perbandingan jumlah pemodal pada platform Equity atau Securities Crowdfunding di 2020 sebanyak 22.341 menjadi 93.733 pada 2021.

“Peningkatan jumlah pemodal juga dibarengi dengan lahirnya lebih banyak penerbit yang listing bisnisnya melalui skema urun dana,” kata Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso, Kamis (6/1/2022).

Kata Wimboh, tercatat sebanyak 193 penerbit berhasil listing pada 7 platform Equity atau Securities Crowdfunding di tahun 2021. Berarti terdapat peningkatan sebanyak hampir 50 persen dari tahun sebelumnya dan tentunya ini menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

“Sehingga potensi Equity atau Securities Crowdfunding semakin jelas melalui data total dana yang terhimpun sebanyak lebih dari dua kali lipat,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat peningkatan sebanyak 75 persen dalam jumlah penyelenggara Equity atau Securities Crowdfunding.

 

 


Selanjutnya

Pada 2020 hanya ada 4 penyelenggara dan di 2021 terdapat 7 penyelenggara yaitu Santara, Bizhare, Crowddana, Landx, Fundex, Shafiq, dan Danasaham.

Kemudian, per 31 Desember 2021 total penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding sebanyak Rp 412 miliar yang mana meningkat 115,48 persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak Rp 191,2 miliar.

Oleh karena itu, OJK akan memperluas akses pembiayaan UMKM melalui platform Equity atau Securities Crowdfunding di 2022.

Menurutnya, perkembangan Equity atau Securities Crowdfunding yang pesat dinilai menjadi alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usaha.

“Harapannya pada tahun 2022 industri Securities Crowdfunding dapat terus berkembang pesat dan dapat menjangkau lebih banyak,” ujar Wimboh Santoso.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya