Liputan6.com, Lampung - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021.
Kejati menggeledah kantor DLH setelah mendapatkan persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung : Nomor. PRINT – 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.
Advertisement
Penggeledahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berlangsung selama 2 jam dengan hasil Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen terkait. Selanjutnya, dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.
"Karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana.
Made mengungkapkan, ruangan yang dilakukan penggeledahan yakni ruang sekertaris dinas LH, ruangan sub bagian umum dan Kepegawaian serta ruangan bagian pengelolaan retribusi.
Pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Terdapat objek retribusi yang dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara. Sebelumnya telah dinaikkan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Made menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Pertama, DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Kedua, bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Ketiga, adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
"Berikut ditemukan fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," terangnya.
Diketahui juga, DLH Bandar Lampung tidak pernah mencapai target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah. Pada 2019, target senilai Rp12.050.000.000 hanya realisasi Rp6.979.724.400. Tahun 2022, target senilai Rp15.000.000.000 terealisasi Rp7.193.333.000.
Begitu juga pada 2021 realisasi pemasukan jauh dari target, yakni Rp8.200.000.000 dari target senilai Rp 30.000.000.000.
"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah atau NPWRD," jelasnya.
Sehingga, lanjut Made, untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan.
Made menambahkan dalam Pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 telah ditemukan Indikasi perbuatan melawan hukum yang betentangan dengan sejumlah Pasal, yakni Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3) ayat (S5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Simak video pilihan berikut ini: