Liputan6.com, Jakarta - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengungkapkan bantuan sosial berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk warga lanjut usia (lansia) di Jakarta belum merata. Menurut Komisi E, kuota penerima KLJ yang disiapkan Dinas Sosial (Dinsos) terlalu sedikit.
“Banyak sekali lansia di DKI yang harus kita bantu, jumlahnya itu luar biasa. Kasihan masyarakatnya yang sudah mengharapkan tapi tidak mendapatkan,” kata Ketua Komisi E Iman Satria dalam keterangannya dikutip Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Iman menyebut ada sebanyak 1,05 juta lansia di ibu kota pada 2022. Sementara itu, mengacu pada evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021, kuota KLJ yang disiapkan hanya diperuntukan bagi 107.573 jiwa.
Iman menyatakan jumlah itu masih sama pada pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022. Iman menilai, hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak lansia tidak mampu yang belum terdaftar sebagai penerima KLJ.
“Nama tidak terdaftar karena jatahnya kurang. Misal di Cempaka Putih Barat cuma 80 orang (kuotanya). Nah dibagi setiap RW 10 orang, akhirnya pilih kasih tidak bisa dapat semua,” ujar Iman.
Pencairan KLJ Tidak Tepat Waktu
Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi E Idris Ahmad. Dia mengatakan pencairan dana KLJ juga kerap tidak tepat waktu. Bahkan, kata Iman Dinsos seringkali mencairkan dana KLJ menjadi tiga bulan sekali.
“Ketepatan waktu pemberian bantuan perlu ada langkah kongkritnya untuk perbaikan, karena sampai saat ini belum pernah saya dengar tepat waktu. Bahkan ada pendataan yang belum selesai yang mengakibatkan warga tidak menerima manfaat itu,” ucap Idris.
Advertisement