Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Eksekusi dilakukan dengan cara menjebloskan Aa Umbara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri, telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, Aa Umbara akan menjalani pidana selama 5 tahun dikurang masa penahanan akibat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar," kata Ali.
Diberitakan Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11/2021). Mantan politikus Partai NasDem tersebut dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Surachmat dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Surachmat.
Adapun masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Tak hanya itu, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.
"Jika tidak dibayar selama satu bulan, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi dipidana penjara satu tahun," ucap Surachmat.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa Aa Umbara dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan barang bansos Covid-19.
Adapun hal yang memberatkan hakim yaitu Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang dinilai meringankan, Aa Umbara dinilai bersikap sopan selama berjalannya persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim.
Sementara itu, Andri Wibawa mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim terkait dengan kasus bansos Covid-19 ini. Anak dari Aa Umbara itu dinilai hakim tak memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam sidang terpisah dengan Aa Umbara yang diikuti Andri secara virtual, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ucap hakim.
Hakim mempertimbangkan terdakwa Andri tidak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK. Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim.
Selain itu, hakim juga membebaskan M Totoh Gunawan dari perkara korupsi karena dinilai tak terbukti terlibat dalam perkara pengadaan barang bansos Covid-19.
Advertisement