Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan tarif baru transportasi online atau ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online ini berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang.
Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Advertisement
Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus yang lalu. Kemudian pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan ini dimulai paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2022.
Namun, diketahui bersama ojol sendiri bukan termasuk kendaraan umum melainkan kendaraan milik pribadi. Lantas, bisakah pemerintah memiliki kewenangan menetapkan tarif kendaraan ini?
Menanggapi, pengamat transportasi Djoko Setijowarno, turut membenarkan perihal posisi ojol yang saat ini masih merupakan kendaraan pribadi bukan umum. Oleh karena itu, Pemerintah dinilai akan mengalami kesulitan dalam jika mau mengatur tarif ojol menggunakan otoritasnya.
"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif. Kemenhub dapat 'membantu membuat aplikasi operasional ojol'," kata Djoko kepada Liputan6.com, Rabu (31/8/2022).
Kewenangan Daerah
Menurutnya, langkah selanjutnya setelah Kemenhub membantu membuat aplikasi operasional ojol, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Misal, di Kab. Asmat sudah menyelenggarakan operasional ojek.
"Aplikasi adalah alat bantu 'komunikasi dan transaksi' penumpang dan driver ojol," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menentukan aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi, yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku- Nusa Tenggara-Papua.
Sesuai peraturan baru Kemenhub tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Serta Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Advertisement
Kemenhub Tak Punya Wewenang Naikan Tarif Ojol
Wacana kenaikan tarif ojol (ojek online) terus mengemuka, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhirnya masih menunda rencana kebijakan tersebut seiring dengan banyaknya protes yang dilayangkan masyarakat.
Kendati begitu, pengamat sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, Kemenhub tak punya otoritas dalam mengatur tarif ojol.
Alasannya, sesuai aturan yang sudah ada, ojek dan sepeda motor termasuk sebagai sarana angkutan umum, tapi lebih kepada angkutan lingkungan.
"Ojek tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," kata Djoko kepada Liputan6.com, Rabu (31/8/2022).
Djoko lantas menyinggung kebijakan Kemenhub pada masa awal menjamurnya ojol, yang melarang seluruh ojek berbasis daring beroperasi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor: UM.3012/1/21/PBH/2015.
Pemerintah Melunak
Namun, pemerintah pada akhirnya melunak dan memperbolehkan ojol beroperasi. Meskipun secara aturan, ojek atau transportasi roda dua bukan termasuk ke dalam jenis kendaraan untuk transportasi umum.
"Padahal secara aturan ojek adalah kearifan lokal seperti becak, andong, dokar," ujar Djoko.
Menurut dia, pengaturan ojol seharusnya jadi wewenang pemerintah daerah (pemda) saja. Dalam hal ini, Kemenhub disebutnya dapat membantu membuatkan aplikasi operasional ojol.
"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kabupatwn Asmat (Papua) sudah menyelenggarakan operasional ojek," tuturnya.
Advertisement