Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi atau Judicial Review Undang-Undang Pers atau UU 40/1999 tentang Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Para Pemohon tersebut mengajukan pasal yang mengatur mengenai entitas Dewan Pers dalam gugatannya.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Adapun Uji materi tersebut diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan dirinya sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.
Adapun pasal-pasal dalam UU Pers yang menjadi pokok uji materi yakni Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).
Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi 'Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut. Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Sementara Pasal 15 ayat (3) berbunyi Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Permohonan para pemohon dalam petitumnya meminta MK memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pembacaaan pertimbangannya, MK berpendapat bahwa norma Pasal 15 ayat (2) huruf f dan dan Pasal 15 ayat (5) yang didalilkan Pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
Pemohon Tidak dalam Posisi Dirugikan
Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 Muhammad Nuh menyebut, dalam persidangan 11 Oktober 2021, pemerintah selaku salah satu termohon melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan bahwa pemerintah mengakui keberadaan Dewan Pers.
"Pemerintah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers," kata dia.
Selain itu, menurut Muhammad Nuh, pemerintah juga menyebut para pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya berdasarkan UUD 1945. Dalil para pemohon tidak jelas.
Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 jelas memberikan nomenklatur 'Dewan Pers' dan tidak ada nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama 'Dewan Pers Indonesia' maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
Advertisement