Kapolda Metro Batal Angkat Kompol Arif Purnama Oktora Jadi Kasat Narkoba Polres Jaksel 

Pengangkatan Kompol Arif Purnama Oktora menjadi Kasat Narkoba Polres Jaksel dibatalkan. Jabatan tersebut kini diisi Kompol Achmad Ardhy.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Agu 2022, 13:28 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran batal mengangkat Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Kasat Narkoba Polres Jaksel).

Dalam Surat Telegram nomor ST/390/VIII/KEP/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel yang sebelumnya dipegang oleh AKBP Achmad Akbar digantikan oleh Kompol Achmad Ardhy.

Sementara pmbatalan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Jaksel juga tertuang dalam surat telegram tersebut yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

"Iya benar," kata Fadil Imran mengomentari surat telegram tersebut, Rabu (31/8/2022).

Namun Fadil tak menerangkan secara gamblang alasan pembatalan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa mutasi anggota Polda Metro Jaya ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja.

"Untuk optimalkan kinerja," katanya singkat.

Dalam surat telegram tersebut diuraikan, Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kini diangkat menjadi Kasat Narkoba Polres Jaksel.

 


Arif Purnama Batal Jadi Kasat Narkoba

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora saat menunjukan bukti penangkapan para bandar narkoba di halaman Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara Kompol Arif Purnama Oktora yang sempat ditunjuk menjadi Kasat Narkoba Polres Jaksel diralat atau dibatalkan dan tetap menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Diralat atau dibatalkan dan tetap sebagai Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya," bunyi kutipan dalam surat telegram tersebut.

Para perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya yang namanya tercantum dalam surat telegram tersebut diminta melaksanakan tugas pada jabatan atau kesatuan tersebut terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya