Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Kebijakan ini dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Terdapat dua jenis URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yakni Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.0000, serta Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Erwin menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelas Erwin.
Ketentuan Penukaran
Dalam masa penukaran ini, pihak bank sentral juga menerima penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak. Skema penggantiannya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Berikut ketentuannya:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Advertisement
Ketahui Lagi Prosedur Tukar Uang Baru Rupiah Emisi 2022
Bertepatan dengan HUT RI ke 77, Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang baru rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022. Bagi yang ingin memilikinya, Anda bisa menukarkan uang rupiah baru tersebut dengan mudah.
Lantas, bagaimana cara tukar uang rupiah baru 2022?
Sebelumnya, perlu diketahui dulu bahwa adanya uang rupiah baru 2022 ini sebenarnya tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang lama atau yang dikeluarkan sebelumnya. Itu berarti, seluruh uang kertas atau logam sebelumnya tetap masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Yang terpenting uang tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Namun, jika ingin memiliki uang baru tersebut, Anda tentu bisa memanfaatkan layanan penukaran uang di BI.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut ini cara menukar uang baru emisi 2022 melalui layanan Bank Indonesia seperti mengutip laman bi.go.id, Selasa (23/8/2022).
Syarat Tukar Uang
Sebelum menukar uang, perhatikan dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum menukar uang.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Syarat Lainnya
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Advertisement