Prosedur Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE

Bagaimana cara mengurus kasus pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE?

oleh Dewi Divianta diperbarui 05 Sep 2022, 03:31 WIB
Ribuang Pelanggar Terekam CCTV ETLE, Polres Sukoharjo Temukan Ribuan Pelanggaran (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sukoharjo - Anda pernah menjadi pelanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE? Bingung cara mengurus pelanggaran yang telah dilakukan tersebut?

Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendapati 1.417 pelanggaran selama Agustus 2022 dan telah mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan usai mengawasi layar monitor yang terhubung dengan CCTV ETLE mengaku pengawasan tilang ETLE sangat membantu pihaknya dalam mengawasi peristiwa yang terjadi di jalan raya khususnya wilayah hukum POlres Sukoharjo.

"Bulan Agustus 2022 ini sudah ribuan pelanggar. Kami bekerja sama dengan aplikasi GO SIGAP untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar," kata dia di Mapolres Sukoharjo, Rabu (31/8/2022).

Dia menyebutkan alasan pengendara yang masuk sebagai pelanggar karena sudah dianggap memenuhi empat alasan dan terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran," tutur dia.

 


Ribuan Pelanggar Tilang ETLE

Dia menjelaskan bagaiman cara mengurus pelanggaran ETLE tersebut, dan mengetahui pasal yang dilanggar, tempat dan tanggal terjadinya pelanggaran itu dan mengetahui bagaimana proses sidangnya.

"Prosesnya itu maksimal empat hari (tilang ETLE) sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar. Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi," ucap Kapolres.

Dengan metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Selanjutnya, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank, dan diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.

Namun, apabila tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Apabila pelanggar tidak ingin membayar denda, juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

"Kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo juga diberlakukan sistem ETLE. Pelat luar Sukoharjo kita bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," ucapnya.

Kapolres berharap dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Sukoharjo.

"Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama tahun 2022 (Januari-Agustus) sebanyak 12.668. Jumlah pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya