Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merealisasikan komitmennya dalam memerangi narkoba dan judi. Salah satu yang dilakukan adalah memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Edwin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021, yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Baca Juga
Advertisement
Dampaknya, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutur Dedi kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kombes Edwin bersama 10 anggotanya pun menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.
Atas putusan tersebut, Kombes Edwin sendiri menyatakan banding. Selain dirinya, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH atau pemecatan.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta dan 9 Anggotanya Dicopot
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) AKP Nasrandy dan sembilan anggotanya dimutasi dari Jabatannya.
Rotasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/580/XII/KEP./2021 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ida Bagus Putra Narendra pada 24 Desember 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mutasi itu dalam rangka pemeriksaan.
Dia menuturkan, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta bersama sembilan anggota lainnya diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Pelanggaran terkait tugas mereka tentu dibidang tugas mereka kepada hal-hal pelanggaran disiplin ada SOP tugas yang mereka tidak jalankan. Sehingga mereka dianggap melanggar dan menyimpang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).
Dia menjelaskan, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta beserta sembilan anggotanya dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai perwira maupun bintara di bagian Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan.
"Dalam hal ini tentu Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin yang mereka lakukan," jelas Zulpan.
Advertisement