Penjelasan Polda Metro Jaya terkait Pemeriksaan Kapolsek Penjaringan

Kapolsek Penjaringan sudah kembali bertugas. Sementara kanit, panit dan beberapa anggota Polsek Penjaringan sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Agu 2022, 19:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di halaman Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoaks dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoaks media elektronik yang disebar melalui media sosial. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara terkait permasalahan yang terjadi di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus ini bermula saat Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta beberapa anggota ditangkap Pengamanan Internal atau Paminal Mabes Polri. Dugaan sementara, mereka semua melakukan penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.

"Tidak benar Kapolsek Penjaringan ditangkap. Yang ada, kanitnya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya," kata dia dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Dalam kasus ini, Zulpan membenarkan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini turut diperiksa. Namun, proses pemeriksaan pun telah berakhir.

Zulpan menyebut, Kapolsek Penjaringan sudah kembali bertugas. Sementara kanit, panit, dan beberapa anggota Polsek Penjaringan sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri.

"Kapolsek dimintai keterangan sebagai pertanggungjawaban. Kelihatannya tidak ada kaitannya. Kemudian dikembalikan lagi. Hari ini pun berdinas seperti biasa. Nah sementara untuk kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," ujar dia.

Terkait hal ini, Zulpan menyampaikan Polda Metro Jaya tentu akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terperiksa tersebut.

"Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik. Rencananya akan kita lakukan patsus atau penempatan khusus nantinya selama 20 hari," tandas dia.


Mendadak Kapolsek Penjaringan Diperiksa, Ada Apa?

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar.

Pemeriksaan itu pun dibenarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Dia mengatakan, pemeriksaan berkaita dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota mereka.

"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata dia kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Fadil menepis kabar yang beredar bahwa pemeriksaan mereka karena penanganan kasus narkoba. Fadil menyebut, ini bagian dari proses pembenahan.

"Tidak benar karena kasus narkoba," ujar dia.

Fadil mengungkapkan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut masih dilakukan. Pemeriksaan ini menjadi proses pembenahan kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.

"Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ungkapnya.

Namun demikian, Fadil Imran juga belum memberikan penjelasan lebih detail terkait bentuk penyalahgunaan apa, sehingga Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dua anggota polisi tersebut.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya