Pemerintah dan DPR Sepakat Terbitkan Perppu, 3 DOB Papua Bisa Ikut Pemilu

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Sep 2022, 02:11 WIB
Suasana saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wamendagri John Wempi Wetipo, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP Muhammad, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai persiapan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilu di Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, terdapat dua mekanisme agar tiga provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024, yaitu penerbitan Perppu dan revisi UU Pemilu. Namun, pihaknya memilih Perppu dengan alasan waktu.

“Kalau ingin cepat ya Perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini,” kata Tito, di kompleks parlemen Senayan, Rabu (31/8/2022).

Meski demikian, Tito menyebut revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 perlu dilakukan sebab terbentuknya tiga provinsi baru membuat adanya perubahan dapil, jumlah anggota DPR, DPD, hingga DPRD.

“Memang UU pemilu perlu dilakukan perubahan karena implikasi adanya UU (UU 3 provinsi baru) ini, dan tadi saya banyak menangkap adanya keinginan perubahan dilakukan cepat,” kata dia.


Sepakat Penerbitan Perppu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah), Wamendagri John Wempi Wetipo (kedua kiri), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri), Ketua DKPP Muhammad (kedua kanan), dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai persiapan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilu di Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Komisi II DPR juga sepakat untuk menerapkan perppu agar 3 provinsi baru dapat mengikuti Pemilu 2024.

“Caranya yang kami anggap tadi relatif lebih mudah kemudian lebih fokus itu dengan diterbitkannya perppu melalui Pemerintah,” Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya