Liputan6.com, Jakarta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuka layanan bus Transjakarta ekspres untuk rute Puribeta-Kuningan atau koridor 13E. Layanan tersebut efektif dibuka mulai hari ini, Kamis (1/9/2022) dan akan disebut rute L13E.
Rute ekspres ini ini akan melayani masyarakat setiap Senin sampai Jumat pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, pembukaan layanan ekpres ini ditujukan kepada warga Jakarta agar mempermudah untuk menuju lokasi tujuan dengan lebih cepat.
’’Pembukaan rute ekspress ini untuk memudahkan masyarakat dari Puribeta yang ingin menuju ke Kuningan dan sebaliknya dengan lebih mudah tanpa harus transit terlebih dahulu di Halte Integrasi CSW,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Baca Juga
Advertisement
Bagi pelanggan Transjakarta yang ingin menikmati layanan ini, diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) pada pintu halte dengan tarif reguler Rp3.500.
’’Pelanggan diwajibkan untuk memenuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama,” jelas Anang.
Perpanjang Jam Operasional
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan jam operasional dan waktu layanan pada rute Cibubur - BKN (7C). Nantinya, rute ini akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB dan melayani pelanggan setiap hari.
Sebelumnya, rute 7C hanya beroperasi pada jam sibuk (peak hour) dan di hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Kebijakan ini akan berlaku pada Sabtu 27 Agustus 2022.
“Ini salah salah satu bentuk komitmen kami untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor, Jumat (26/8/2022).
Untuk menikmati layanan ini, pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan proses tap in dan tap out melalui alat Tap on Bus (TOB) atau gate yang tersedia di halte dengan tarif reguler Rp3.500.
Selain itu, pelanggan juga diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan serta seluruh aturan yang berlaku.
“Ayo naik Transjakarta, sebagai moda transportasi sehari-hari. Selalu patuhi aturan yang ada demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Anang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur besaran tarif layanan integrasi transportasi tiga moda, MRT, LRT, dan Transjakarta. Kepgub itu mengatur batas besaran tarif angkutan massal yang ditetapkan sebesar Rp10 ribu.
Besaran tarif integrasi tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub itu diteken oleh Anies Baswedan sejak 8 Agustus 2022.
Reporter:Lydia Fransisca/Merdeka.com
Baca Juga
Advertisement