Liputan6.com, Jakarta - Bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan tidak bisa menutupi dampak dari kenaikan harga BBM subsidi. Subsidi sebesar Rp 600 ribu tersebut tidak efektif untuk melindungi daya beli masyarakat.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, dampak kenaikan harga BBM subsidi akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sementara itu, penerima program BSU hanya yang berpenghasilan Rp 3,5 juta ke bawah. Artinya masih banyak pekerja yang tidak ikut merasakan kompensasi tersebut.
Advertisement
Menurutnya, masih ada beberapa pekerja informal yang tidak tersentuh BSU. Masih ada juga pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta tetapi berdomisili di daerah dengan biaya hidup tinggi atau di kota kota industri.
"Sementara pekerja di kota industri justru sangat terasa dampaknya. Karena upah yang diterima sudah habis buat transportasi, sewa rumah, makan, dan yang lain. Dia tidak mendapat subsidi," kata Said Iqbal dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Kamis (1/9/2022).
Terlebih lagi, lanjut Said Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menyampaikan bahwa penetapan UMP tahun 2023 akan tetap mengacu PP 36/2021. Itu artinya, upah pekerja kembali tidak ada kenaikan.
"Sudahlah 3 tahun upah tidak naik, sedangkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi jika ditotal mencapai 10 persen. Setelah itu ditimpa lagi dengan rencana kenaikan harga BBM," tegas Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar upah tahun 2023 dinaikkan 10 persen sampai 13 persen tanpa harus diikuti kenaikan BBM. Hal ini melihat inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
"Itulah yang disuarakan oleh serikat buruh," tutupnya
BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair September
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022.
Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).
Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU 2022. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.
Advertisement
Bantalan Sosial
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 atau subsidi gaji ini sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU 2022 ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.