Temuan Lazisnu, 25 Pesantren di Situbondo Tidak Punya Santri

Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Situbondo menemukan sebanyak 25 pondok pesantren di daerahnya sudah tidak memiliki santri.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Sep 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi santri (Photo by Mufid Majnun on Pixabay)

Liputan6.com, Situbondo - Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Situbondo menemukan sebanyak 25 pondok pesantren di daerahnya sudah tidak memiliki santri.

“Hasil monitoring Lazisnu dan RMI (Rabithah Ma’had Islamiyah) di lapangan, ternyata banyak pondok pesantren terdaftar di Kemeneg tapi tidak ada santrinya. Pondok ada, tapi tidak ada aktivitas apa- apa,” ujar ketua PC Lazisnu Situbondo Rusdianto Zulfikar, Kamis (1/9/2022).

Kata dia, di Kabupaten Situbondo sendiri tercatat ada 202 pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Selain 25 pondok pesantren ditemukan tidak ada santrinya, ada 30 pondok pesantren memiliki santri di bawah 15 orang. Sehingga hanya ada 147 pondok pesantren yang masih aktif.

“Kerena tidak pernah verifikasi pondok pesantren secara periodik sehingga banyak pondok pesantren sudah tidak aktif lagi. Kami mendengar saat ini kemenag memiliki sistem pendataan ponpes, tapi sudah dilakukan apa tidak saya masih belum tahu," tambahnya.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Zaeniye mengatakan, temuan Lazisnu maupun RMI tersebut harus menjadi bahan evaluasi Kemenag. Saat ini, Pemprov Jatim sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Di dalamnya juga mengatur tentang Sistem Data Informasi Pondok Pesantren.

“Pemprov Jatim dan Kanwil Kemeng Jatim perlu mensinkronkan data jumlah pondok pesantren sehingga menjadi satu data. Tidak  seperti  sekarang datanya sendiri- sendiri. Jadi, mau menerima program apapun baik dari APBN maupun Pemprov tetap menggunakan satu data itu tadi,”kata Zaeniye.

Menurut Zainiye dirinya melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 kepada RMI, PCNU, dan MWC NU serta seluruh Banom NU lainya di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso. Tujuannya, untuk mendapatkan masukan agar peraturan Gubernur Jatim tersebut akan lebih akomodatif. Ada waktu tiga bulan sejak perda disahkan, Gubernur Jatim membuat pergub.

“Selama satu tahun lebih saya jadi Pansus Perda pondok pesantren ini dan Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Selama pembahasan Perda saya sudah melakukan hearing publik dan silaturrahim kepada para kiai untuk menyerap aspirasi," tambahnya.


Penyuluhan Kesehatan

Ada lima poin penting di dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren Salah satunya masalah Kesehatan. Selama ini, tidak ada bantuan tenaga medis ke pondok pesantren, maka melalui Perda tersebut Pemprov Jatim bisa membantu ketersedian tenaga medis di pondok pesantren.

“Karena keterbatasan tenaga Kesehatan yang tidak memungkinkan berada di masing-masing pondok pesantren. Maka setidaknya nanti ada jadwal kunjungan dokter/tenaga Kesehatan seminggu sekali untuk memeriksa Kesehatan para santri maupun penyuluhan utamanya bagi pondok pesantren yang memiiki santri di atas 100 orang,”pungkasnya.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya