3 Fakta Komnas HAM Serahkan Laporan Lengkap Kasus Brigadir J ke Polri

Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Sep 2022, 15:39 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi telah menyerahkan hasil laporan lengkap terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu pihak eksternal yang mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai mengikuti rekonstruksi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 30 Agustus 2022, Komnas HAM menyerahkan hasil laporan lengkapnya kepada ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Laporan Komnas HAM tersebut juga telah dilengkapi dengan keterangan dari Komnas Perempuan.

Ada tiga poin yang diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang juga Ketua Tim Khusus Komjen Agung Budi Maryoto dalam laporan rekomendasi Komnas HAM.

"Ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM extra judicial killing," kata Agung saat konferensi pers di gedung Komnas Ham, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, Agung menyebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

"Kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.

Selain itu, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.

Berikut 3 fakta terkait Komnas HAM yang serahkan laporan ke polisi usai ikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihimpun Liputan6.com:

 


1. Serahkan Laporan Lengkap ke Kepolisian

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara saat tiba untuk meninjau TKP kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi telah menyerahkan hasil laporan lengkap terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto.

Laporan Komnas HAM tersebut juga telah dilengkapi dengan keterangan dari Komnas Perempuan.

Ada tiga poin yang diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang juga Ketua Tim Khusus Komjen Agung Budi Maryoto dalam laporan rekomendasi Komnas HAM.

"Ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM extra judicial killing," kata Agung saat konferensi pers di gedung Komnas Ham, Kamis (1/9/2022).

 


2. Beberkan Tiga Substansi Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara saat tiba untuk meninjau TKP kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM tersebut untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan tiga poin. Pertama, tewasnya Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Rekan-rekan sekalian ada 3 substansi atau rekomendasi dari komnas HAM. Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," kata Agung.

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM. Agung menyebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

"Kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.

Selain itu, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.

Adapun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka yang membuat skenario dan rencana perintangan pengaburan fakta pembunuhan Brigadir J.

"Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice," kata dia.

 


3. Pastikan Penyelidikan Komnas HAM Berakhir

Tim Komnas HAM meninjau TKP kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan terima kasih ke Polri telah memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaganya dalam penyelidikan kasus ini. Komnas HAM menyatakan penyelidikannya telah berakhir.

"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri," ujar Taufan.

"Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," jelas dia.

Infografis Cara Komnas HAM Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya