Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Di sisi lain, banyak program kerja sama yang dibangunnya di akhir masa jabatan. Menanggapi hal tersebut, ia mengatakan bahwa dalam siklus kehidupan ada awal dan akhir.
“Tapi gini, kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan ada awal, ada akhir. Kita semua (tahu) ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang biasa saja. Kemudian, ada yang namanya pembangunan jangka menengah. Itulah pegangan dari siapapun yang memimpin, di institusi apapun, di provinsi manapun. Termasuk di Jakarta,” kata Anies di acara Jakarta Investment Forum 2022 di Hotel Fairmont Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Advertisement
Lebih lanjut, Anies menjelaskan terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sampai 2026. Dokumen tersebut harus diikuti oleh pemimpin selanjutnya yang akan menjabat.
“Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera, tapi dari rencana pembangunan daerah. Dari situ, diturunkan menjadi rencana kerja tahunan. Ini yang harus dilaksanakan. Karena itu, tadi saya sampaikan di dalam paparan ada slide-nya tentang rencana pembangunan daerah sampai 2026. Artinya, bukan hanya untuk periode 2022 sampai 2024 di mana di situ akan ada Penjabat (Pj), tapi lebih panjang lagi dan itu sudah ditetapkan,” kata Anies.
Paripurna
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna guna mengumumkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur (wagub) pada Selasa, 13 September 2022 mendatang.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Pras di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
Pras menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Advertisement
Ikuti Mekanisme Kemendagri
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan mengikuti mekanisme, prosedur, dan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022 yang merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali melalui keterangan resminya, Kamis (1/9).
Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com