Liputan6.com, Jakarta - Situasi pandemi Covid-19 yang terus berubah direspons pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan berbeda-beda. Per September 2022, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian keterangan di surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suhary.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN baik WNI/WNA melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPLN meliputi menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan, serta protokol kesehatan lainnya yang meliputi 3 M.
Baca Juga
Advertisement
WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala. Selain itu, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupundigital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Kondisi lainnya, WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dantelah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan suratketerangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau KementerianKesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktifmenularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Pintu Masuk
Masih berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19, PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara:
1) Soekarno Hatta, Banten;
2) Juanda, Jawa Timur;
3) Ngurah Rai, Bali;
4) Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5) Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
6) Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
7) Kualanamu, Sumatera Utara;
8) Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
9) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
10) Sultan Iskandar Muda, Aceh;
11) Minangkabau, Sumatera Barat;
12) Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur;
13) Sultan Syarif Kasim II, Riau;
14) Kertajati, Jawa Barat; dan
15) Sentani, Papua.
b. Pelabuhan Laut:
Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibukasebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut KementerianPerhubunganc. Pos Lintas Batas Negara:
1) Aruk, Kalimantan Barat;5
2) Entikong, Kalimantan Barat;
3) Motaain, Nusa Tenggara Timur;
4) Nanga Badau, Kalimantan Barat;
5) Motamasin, Nusa Tenggara Timur;
6) Wini, Nusa Tenggara Timur;
7) Skouw, Papua dan
8) Sota, Papua.
Advertisement
Persyaratan Dokumen Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia
Surat Edaran juga menyebutkan mengenai persyaratan kedatangan pelaku perjalanan kuar negeri ke Indonesia, antara lain:
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulumengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yangtertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimanadimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:
a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun;
b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belumdan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19;
c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telahdinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisamendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate;
d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengankunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas danWNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel CorridorArrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkanprotokol kesehatan secara ketat;
Aturan Naik Pesawat
Sebelumnya, pengelola bandara mulai menerapkan aturan terbaru naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengutip dari laman Bisnis, Liputan6.com Senin 29 Agustus 2022 Surat Edaran aturan naik pesawat ini merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PT Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, dikutip dari siaran pers Senin (29/8/2022).
Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan di dalam negeri.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Advertisement