KPK Duga Sejumlah Proyek BUMN Amarta Karya Gunakan Subkontraktor Fiktif

KPK telah memeriksa lima petinggi PT Amarta Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada BUMN tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Sep 2022, 16:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Amarta Karya. KPK menduga, badan usaha milik negara atau (BUMN) ini menggunakan beberapa subkontraktor fiktif.

"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK (Amarta Karya) yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, (1/9/2022).

Ali merinci, kelima orang saksi yang diperiksa merupakan petinggi PT Amarta Karya. Di antaranya tiga Project Manager PT Amarta Karya bernama Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi. Kemudian dua Site Administration Manager PT Amarta Karya Rizal Fadilah dan Aswin.

Ali belum mau mengurai lebih lanjut terkait proyek fiktif apa yang dilakukan oleh PT Amarta Karya. Namun kelima orang saksi itu dihadirkan untuk memperkuat keyakinan penyidik atas tindak pidana korupsi ini.

Ali tidak menampik jika KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun atas kepentingan penyidikan, hal itu belum dibeberkan sebelum tersangka resmi ditahan.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi. Lembaga antirasuah kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020.

"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/6/2022).


Sudah Ada Tersangka

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Ali mengatakan, dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya diduga terjadi kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.

Ali mengatakan pihak KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ke depannya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya