Putri Chandrawathi Masuk Daftar Cekal, Begini Perlakuan Orang Dicekal di Bandara Soetta

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masuk daftar cekal keimigrasian Indonesia. Daftar cekal tersebut masuk per tanggal 23 Agustus 2022.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Sep 2022, 03:31 WIB
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masuk daftar cekal keimigrasian Indonesia. Daftar cekal tersebut masuk per tanggal 23 Agustus 2022.

"Sudah, sudah ada di cekal online kita. Kalau masuk ke kita itu, tanggal 23 Agustus 2022," ungkap Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Itu berarti, Putri Chandrawathi tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pasalnya, bukan hanya dokumen atau data kependudukan Putri Chandrawathi saja, wajahnya pun sudah terdata dalam daftar cekal.

"Ya enggak bisa lewat, pasti dilakukan pencekalan untuk tidak bisa bepergian keluar negeri. Kita kan ada Bandara Soekarno Hatta ada cekal online yang pakai wajah. Pasti ketahuan, kan ada perangkat untuk memonitor pergerakan orang," ungkapnya.

Habiburrahman juga memastikan, untuk di Bandara Soekarno Hatta sendiri, keimigrasian sudah dilengkapi dengan pendeteksi wajah otomatis di keberangkatan ataupun kedatangan internasional. Sehingga, bisa terdekteksi mana wajah yang dikenali sebagai red notice ataupun masuk daftar cekal secara online.

"Lalu, di konter Imigrasi juga petugas kami akan memeriksa secara detail. Untuk dokumen ataupun pemeriksaan wajah pemilik dokumen keimigrasian, sehingga dipastikan pemeriksaan sangat ketat," tutur Habiburrahman. 

 


Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan lima poin hasil investigasi terhadap kasus meninggalnya Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Brigadir J meninggal dunia di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Beka menyebut, pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai extra judicial killing.

"Hukuman mati tanpa melalui proses hukum," ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Beka menyampaikan Komnas HAM memastikan tidak ada luka selain luka tembak. Pernyataan berdasarkan hasil otopsi dua kali terhadap Brigadir J. Penyebab kematian Brigadir J, kata Beka, akibat dua luka tembak yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan 

"Berdasarkan rangkaian hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak, tadi juga Pak Aman sudah menyampaikan," ujar dia.

Beka menerangkan, Putri Candrawathi diduga kuat mengalami pelecehan seksual sewaktu di Magelang. Pelakunya tak lain ialah Brigadir J.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022, tadi detailnya disampaikan Bu Andi," ujar dia.

Beka menerangkan, Komnas HAM juga menemukan obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brjgadir J.

Dengan kesimpulan ini, maka tugas dari Komnas HAM telah tuntas. "Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri," tandas dia.

 

Infografis Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya