Liputan6.com, Malang - Proses sterilisasi jalur kereta api sepanjang 1,3 kilometer di sejumlah titik di Kota Malang, Jawa Timur sedang dalam tahap verifikasi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga terdampak sterilisasi jalur dari Stasiun Malang Kota Lama menuju kawasan Jagalan hingga Depo Pertamina.
Advertisement
"Pekan lalu kami lakukan sosialisasi dan juga untuk mematangkan verifikasi data terhadap warga yang terdampak akibat proses sterilisasi jalur tersebut," katanya di Kota Malang, dilansir dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Dalam rencana awal penerapan aturan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Larangan Mendirikan Pemukiman di Sempadan Rel Kereta Api, pelaksanaan sosialisasi dilakukan hingga awal Juli dan proses sterilisasi diharapkan pada Agustus 2022.
Namun, Luqman menjelaskan pihaknya saat ini masih berupaya melakukan upaya sosialisasi dan pematangan data verifikasi terhadap warga terdampak sehingga proses pelaksanaan sterilisasi jalur tersebut direncanakan berjalan pada September 2022.
"Kami harus meyakinkan warga sebelum pelaksanaan sterilisasi itu harus sudah klir. Penundaan dilakukan hingga minggu ke-2 atau ke-3 pada September 2022," ujarnya.
Ia menambahkan penundaan pelaksanaan sterilisasi tersebut bukan disebabkan adanya warga yang menolak kebijakan tersebut.
Biaya Bongkar
Menurutnya, warga yang terdampak sudah menyadari bahwa tinggal di dekat jalur kereta api merupakan hal yang berbahaya.
"Warga sudah menyadari bahwa itu bukan hak mereka, kemudian juga menyadari bahwa mereka tinggal dan beraktivitas di situ itu sangat berbahaya," katanya.
Dalam pelaksanaan sterilisasi jalur kereta api sepanjang 1,3 kilometer tersebut, PT KAI telah menyiapkan biaya bongkar bangunan rumah permanen sebesar Rp250 ribu dan nonpermanen sebesar Rp200 ribu.
Advertisement