Liputan6.com, Jakarta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ini belum ditahan. Alasannya lantaran Putri Candrawathi memiliki anak kecil.
Advertisement
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2022 malam.
"Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan, Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," Arman menambahkan.
Meski tidak ditahan, istri Ferdy Sambo itu dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," kata dia.
Tak ditahannya Putri juga mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto.
Sementara Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus (Timsus) Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Lebih lanjut, Agung turut menjelaskan mengenai alasan kemanusiaan yang dimaksud. Kata dia, Ferdy Sambo telah ditahan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir J. "Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.
Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi, Cederai Rasa Keadilan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, sejatinya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditahan meski memiliki anak layaknya tahanan perempuan lainnya. Pasalnya, ancaman hukuman terhadap Putri di atas 5 tahun penjara.
"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya aalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti," ucap Fickar kepada Liputan6.com, Jumat (2/9/2022).
Menurut Fickar, tak ditahannya Putri memperlihatkan diskriminasi yang dilakukan Polri.
"Dengan tidak ditahannya PC, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Fickar.
Di tempat terpisah Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir, menilai bahwa penangguhan penahanan yang dilakukan Polri terhadap tersangka Putri Candrawathi adalah bentuk perlakukan yang tidak adil. Menurutnya Putri Candrawathi seharusnya ditahan terlebih dahulu setelahnya baru dapat mengajukan penanangguhan.
"Seharusnya ditahan dulu baru nanti ada permohonan penangguhan. Kalau belum ditahan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ya menurut saya nggak adil lah itu" Kata dia kepada Liputan6.com.
Mudzakir menerangkan bahwa meskipun alasan penangguhan penahanannya berkaitan dengan soal kemanusiaan, baginya hal tersebut tetap dirasa tidak adil dan tidak dapat dijadikan dasar dari penangguhan penahanan.
"Kalau bilangnya ada alasan kemanusiaan. yang lain juga sama kemanusiaan. Bayangkan ibu yang menjadi anggota DPR yang ditahan, ia memiliki anak dan suaminya sudah tidak ada, tapi tetap ditahan," ujar dia.
Lebih lanjut, Mudzakir menyinggung soal keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya, peran istri Ferdy Sambo tersebut sudah jelas dan terbilang memiliki peran penting dalam pembuhuhan berencana terhadap Brigadir J. Maka, sudah seharusnya dapat dilakukan penahanan.
"Dari sisi rekayasa yang menggunakan animasi sudah jelas memperlihatkan keterlibatannya (Putri Candrawathi) yang juga punya peran penting dalam pembuhuhan berencana. Tapi kok tiba-tiba dia tidak ditahan," Kata dia.
Mudzakir menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, semua orang seharusnya mendapatkan perlakukan yang sama, tidak ada yang harus mendapat keistimewaan di mata hukum. Apalagi, yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan dalam hal ini tersangka Putri Candrawathi.
"Dengan prinsip yang sama di depan hukum, seharusnya dia (Putri Candrawathi) dapat ditahan. Jangan sampai diperlakukan dalam tanda petik istimewa-lah. Harus sama dengan yg lain. Itu hanya menguntungkan dia," Jelas Mudzakir.
Advertisement
Daftar Ibu-Ibu yang Tetap Ditahan Meski Punya Anak
Berbeda nasib dengan Putri, beberapa ibu tetap ditahan meski memiliki anak kecil. Bahkan, ada yang sampai melahirkan di dalam penjara, berikut para ibu yang ditahan meski memiliki anak kecil.
1. Vanessa Angel
Almarhum Vanessa Angel diketahui sempat ditahan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Barat lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vanesha diamankan bersama sang suami.
Saat itu kondisi vanesha tengah hamil. Lantaran hasil tes urinenya negatif, vanessa menjadi tahanan rumah, sementara sang suami ditahan lantaran hasil urinenya positif.
Dalam kasus ini Vanessa divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat divonis, Vanessa sudah memiliki anak berusia 4 bulan.
Alhasil, Vanessa harus berpisah dengan sang anak lantaran harus menjalani hukuman badan.
2. Angelina Sondakh
Aktris yang juga mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga menjadi salah satu ibu yang harus rela berpisah dengan sang anak yang berusia 2 tahun lantaran terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Saat itu, Angie -sapaan Angelina Sondakh- tak bisa menjadi tahanan kota meski baru saja ditinggal suaminya Adjie Massaid yang meninggal. Sang anak yang belum berusia tiga tahun saat itu harus rela ditinggalkan Angie ke tahanan dan ditinggal meninggal sang ayah.
Dalam kasus ini, Angie pun divonis 10 tahun penjara.
3. Baiq Nuril
Baiq Nuril, seorang guru perempuan dijerat atas pelanggaran Undang-undang ITE lantaran merekam percakapan mesum sang kepala sekolah. Baiq dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Dia divonis 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018. Saat kasus ini bergulir Baiq memiliki anak berusi 7 tahun.
Saat itu eksekusi terhadap Baiq ditunda oleh kejaksaan meskipun telah berstatus hukum tetap atau inkracht. Beruntung Baiq mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi sehingga tidak harus merasakan masa penahanan 6 bulan.
4. Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjadi salah satu ibu yang ditahan meski memiliki anak. Dia dijemput paksa aparat Polres Jakarta Selatan pada awal Januari 2020 karena diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani ditahan usai dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi. Saat ditahan, Nikita tengah memilki anak balita.
Bahkan, dua tahun berikutnya, pada 2022, Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Anak bungsunya yang masih berusia 9 bulan ikut menginap di Polres Metro Jakarta Selatan.
5. Sheila Marcia
Sheila Marcia juga sempat ditahan ketika ia sedang hamil 2 bulan. Ia masuk penjara lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 September 2009.
Saat bebas, 10 Februari 2010 perut Sheila makin membesar lantaran usia kehamilannya memasuki 8 bulan.
6. Hamil dan Melahirkan di Lapas Tanjung Gusta
Dewi, seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan anaknya di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Dia ditahan pada 2016 karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Dewi mengaku kesulitan harus membesarkan sang anak di dalam penjara.