Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan DPR RI menegaskan mengenai pentingnya perlindungan data pribadi yang diselenggarakan melalui webinar digital dengan tema “Perlindungan Data Pribadi" pada Selasa (30/08/2022).
“Harus ada penguatan terhadap perlindungan terhadap data-data pribadi, perlu ada langkah-langkah antisipasi dan mitigasi yang tepat untuk melindungi data pribadi masyarakat,” ucap Anggota Komisi I DPR RI, H. Ahmad Syaikhu.
Advertisement
Di era globalisasi yang memanfaatkan ruang digital, lahirnya undang-undang data pribadi sangat mendesak karena menjadi kebutuhan bagi para pemangku kebijakan maupun pengguna dalam beraktivitas secara digital.
“Apabila berbicara data pribadi, maka ada beberapa manfaat. Tetapi, ada juga kebocoran data pribadi dari pemilik-pemilik data itu sendiri,” ujar Pegiat Literasi Digital, Gun Gun Siswadi, M.Si
Lebih lanjut ia memaparkan, hal penting dalam menjaga data pribadi adalah melalui literasi digital yang memiliki empat pilar yakni, kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan keamanan digital yang diperlukan bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas bermedia sosial.
“Kita harus bijak dan cerdas dalam bermedia sosial, sebelum membagikan informasi pastikan untuk verifikasi sebelum menyebarkan, cek faktanya, dan lihat ada urgensi atau manfaatnya atau tidak,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Kholid, S.E. M.Si, selaku Direktur RETAS Institute juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi berdasarkan kasus dan urgensinya.
“Kalau kita melihat, memang situasi terkini banyak terjadi kebocoran yang dilakukan oleh institusi-institusi yang cukup besar, baik itu di sektor swasta, BUMN, maupun institusi -institusi lainnya,” jelasnya, dikutip Jumat (02/09/2022).
Ia menyampaikan, perlindungan data pribadi nyatanya memiliki dilema antara regulasi yang kokoh oleh pemerintah dan kekhawatiran negara terlalu berperan jauh dalam data pribadi masyarakatnya.
Namun, hal tersebut wajar dalam dunia demokrasi dan yang terpenting adalah proteksi privasi data harus terjaga melalui cyber security yang harus diperkuat oleh kapasitas pemerintah dan warga negara untuk menjaga data masyarakat dari ancaman eksternal maupun internal.