Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi telah mengubah tren perilaku konsumen dan pasar di sektor jasa keuangan. Sehingga, perlu adanya pembaruan digitalisasi dan repositioning model bisnis untuk mengikuti perubahan dan perkembangan, serta reinvention atau penciptaan dan inovasi sebuah model bisnis dan cara kerja baru dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis.
Namun di sisi lain di tengah perkembangan teknologi, seperti kemunculan bank dan asuransi berbasis digital, pembayaran elektronik, dan inovasi-inovasi teknologi finansial lainnya, kasus penipuan dan tindak pidana keuangan kerap terjadi di masyarakat.
Advertisement
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa keuangan digital di korporasi pada dasarnya tidak berpengaruh banyak. Namun kata dia, yang paling berpengaruh adalah di sektor ritel.
Menurutnya, sebetulnya jika penetrasi digital ini dilakukan dengan pengawasan dan sistem yang tepat justru dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Untuk penetrasi masyarakat dalam rangka pendalaman keuangan, kata dia, sebetulnya dapat dicapai dengan sistem digital. Adapun timbulnya persoalan seperti adanya pinjaman online, karena penerapan kebijakan dari lembaga keuangan itu sendiri yang kurang tepat.
“Seperti adanya pinjaman online yang memberikan bunga tinggi, kemudian lebih mengarah mempermalukan nasabah bila ada persoalan pembayaran. Nah persoalan ini sebaiknya pemerintah segera memberi aturan yang tepat,” kata Hariyadi kepada wartawan dikutip Jumat (2/9/2022).
Keuangan Digital
Hariyadi mengatakan, jika keuangan digital dikelola dan pengawasan yang benar setidaknya dapat memberi kredit spooring bagi nasabah. Sehingga berdampak positif dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan terkait dengan hambatan sektor keuangan digitalisasi, sepanjang infrastruktur dan regulasinya bagus, menurut dia tidak ada persoalan yang berarti.
“Sebetulnya hambatannya relatif. Hanya saja pada regulasinya perlu diperketat setelah banyaknya kasus atau kejadian pinjaman online muncul di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Advertisement
OJK dan Kominfo Bertemu Bahas Pinjol, Ini Hasilnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi untuk menangani pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan perlindungan kepada masyarakat.
Pada Jumat 26 Agustus 2022, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara bertemu dengan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate. Pertemuan ini dilakukan di Kantor Kominfo Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas beberapa hal di antaranya evaluasi penanganan pinjaman online Ilegal, penyelenggaraan sistem elektronik yang baik dan teratur yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dan konsumen serta tata kelola data baik di dalam yurisdiksi nasional maupun tata kelola data cross-border.
“Kami menyampaikan hal-hal terkait dengan kebutuhan dan kepentingan secara teknis dan governance dari aspek keuangannya. Jadi kami harapkan dapat sinkronisasi dengan perspektif desain arsitektur yang disampaikan oleh Menteri Kominfo sehingga diharapkan kerjasama ke depan semakin sinergis dan saling memperkuat.” Kata Mahendra dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).
Apresiasi Kinerja OJK
Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa Menkominfo menyambut baik kunjungan OJK dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini dan strategi nasional untuk memperkuat sistem telekomunikasi dan informasi dalam menjaga kedaulatan data serta ketahanan menghadapi ancaman siber di Indonesia.
Menkominfo Johnny G. Plate mengapresiasi terhadap kerja sama antara OJK dan Kominfo yang terjalin dengan baik selama ini dalam rangka melayani masyarakat.
“Pada prinsipnya kerja sama antara OJK dan Kominfo termasuk sistem-sistem di dalam ruang digital itu berjalan dengan baik untuk semua aktivitas mikro prudensial keuangan dan perbankan. Ini merupakan pekerjaan lintas sektor, otoritas di sektor jasa keuangan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dan bagaimana perlindungan serta ketahanan dari serangan siber,” kata Jhonny.
OJK dan Kominfo akan terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen tetap berjalan dengan baik.
Advertisement