Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Putri Candrawathi pada Rabu malam 31 Agustus 2022 telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut pengacara keluarga Arman Hanis, Putri Candrawathi itu dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik dengan mengonfrontasinya tersangka lain kecuali sang suami.
"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman di Bareskrim Polri, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Baca Juga
Advertisement
Usai menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi, istri Ferdy Sambo tidak langsung ditahan karena telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucap Arman.
Alasannya, lanjut dia, karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil balita dan dalam kondisi tidak stabil.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," papar Arman.
Berikut sederet fakta usai tersangka Putri Candrawathi diperiksa polisi dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan tak ditahan dihimpun Liputan6.com:
1. Diperiksa Selama 12 Jam, Dicecar 23 Pertanyaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri selesai memeriksa Putri Candrawathi, pada Rabu 31 Agustus 2022. Pemeriksaan ini terkait dengan tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, istri eks Kadiv Propam Polri ini telah dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik dengan mengkonfrontir tersangka lain kecuali Ferdy Sambo.
"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman di Bareskrim Polri, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Advertisement
2. Tak Ditahan Meski Sudah Diperiksa, Hanya Wajib Lapor
Tersangka Putri Candrawathi kelar menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur Arman.
Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," ucap dia.
3. Pastikan Kooperatif, Tak Akan Melarikan Diri Karena Sudah Dicekal
Arman memastikan, kliennya itu tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Putri sudah dilakukan pencekalan.
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Arman memastikan istri Ferdy Sambo akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan .
"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," Arman menandaskan.
Advertisement
4. Alasan Polri Tak Tahan Putri
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Lebih lanjut, Agung turut menjelaskan mengenai alasan kemanusiaan yang dimaksud. Kata dia, Ferdy Sambo telah ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya, kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.
Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.
"Permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," jelas Agung.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.