Nikita Mirzani Capek Jalani Wajib Lapor, Persilakan Polisi Tangkap Dirinya dan Ingin Dipenjara Bareng Nindy Ayunda

Nikita Mirzani mengaku lelah selalu menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

oleh Aditia Saputra diperbarui 02 Sep 2022, 20:00 WIB
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani mengaku lelah selalu menjalani wajib lapor ke Mapolres Serang Kota (Serkot). Nikita mengaku perlakuan hukum yang sama tidak diberlakukan kepada Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra, sehingga dia merasa tidak ada keadilan dan perlakuan hukum yang sama.

Artis yang penuh kontroversi ini mengaku telah memberi contoh sebagai warga negara yang baik, dengan menjalani proses wajib lapor di Polres Serkot, tetapi tidak dengan Dito Mahendra ataupun Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga, wanita yang akrab disapa Nyai ini merasa, pelayanan hukum tidak adil baginya.

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, bukan Aamiin, aku yang pengin ini terakhir, karena menurut aku nggak fair. Karena si pelapor, Dito Mahendra di Polres Jaksel sudah dua kali tidak datang. Ini Nikita Mirzani kasih contoh, patut wajib lapor," kata Nikita Mirzani, di Mapolresta Serkot, Kamis (1/9/2022).

 


Lelah

Nikita Mirzani Saat Mendatangi Polresta Serkot. (Kamis, 01/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Selain itu, dia mengaku lelah setiap pekan harus berangkat dari Jakarta ke Kota Serang, hanya untuk menjalani wajib lapor. Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan menjalani wajib lapor pada pekan depan.

"Aku enggak mau dateng lagi, karena capek bolak balik, bisa sempoyongan," dia menegaskan.

 


Empat Syarat

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani menantang polisi untuk menangkap dan memenjarakannya atas laporan Dito Mahendra, mengenai dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Namun, ada empat syarat yang diajukan ke kepolisian agar Nikita Mirzani mau ditangkap, kemudian masuk ke penjara, yakni jangan menangkapnya saat dini hari.

 

 


Persilakan Tangkap

Kemudian, tidak menangkapnya di tempat ramai dan di hadapan anak-anaknya. Selanjutnya, Nyai meminta Polres Metro Jaksel menangkap terlebih dahulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Terakhir, bisa satu kamar di penjara bersama Nindy Ayunda.

"Aku mau kasus ini jalan lagi kalau empat syarat itu dilakukan oleh Polres Jaksel dan Polresta Serang Kota. Pas di sampaikan (ke penyidik) ketawa doang, mungkin dikira lelucon," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya