Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta

Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 02 Sep 2022, 16:25 WIB
Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Seorang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya