Seorang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka mendesak Kemendagri memperbaiki substansi Raperda DKI Jakarta tentang Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)