Liputan6.com, Jakarta Empat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Keempatnya adalah R, RI JW dan PR, yang merupakan warga Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan BBM ini bermula dari kecurigaan masyarakat. Mereka mencurigai sebuah rumah kontrakan yang terdapat banyak jeriken berisi bensin.
Advertisement
"Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku," kata Romdhon, Tangerang, Jumat (2/9/2022).
Kapolres juga menjelaskan, para pelaku tersebut menimbun BBM dari SPBU dengan cara memodifikasi kendaraan roda empat dan menggunakan sepeda motor bertanki besar.
"Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian di sedot menggunakan selang dipindahkan melalui jerigen," tutur Romdhon.
Untuk itu, Romdhon mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Dia pun meminta, jika masyarakat mengetahui adanya penimbunan, harap segera laporkan kepada kepolisian.
Pasal Sangkaan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkas Romdhon.
Advertisement