Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian oleh Aliansi Aktivis Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2022, 07:10 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian oleh Aliansi Aktivis Indonesia.

"Saya sebagai seorang muslim membela agama saya, karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar, seperti dilansir Antara.

Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan.

Yonatan merasa sebagai umat beragama merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian.

"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.


Bukti

Adapun barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.

Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.


Pasal

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.

 

Infografis polisi karawang ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam, salah satu momentum bersih-bersih polri?(Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya