Liputan6.com, Probolinggo - Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial MR dibekuk polisi lantaran asik mengkonsumsi sabu bersama rekannya, di lapak burung di tepi jalan Pantura, Desa Jabung Sisir Paiton. Keduanya digelandang ke Mapolres Probolinggo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat berkaitan aktivitas penggunaan narkotika di wilayah Desa Jabung Sisir.
Advertisement
"Kita menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada aktivitas penggunaan narkoba jenis sabu di daerah Jabung. Langsung kita tindak lanjuti dengan menerjunakn petugas untuk melakukan penyelidikan,"kata Teuku Arsya, Sabtu (3/9/2022)
Kedua pelaku ditangkap petugas sekitar hari Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, setelah diawali penyelidikan oleh petugas di sekitar TKP.
“Saat ditangkap itu, Didapati barang bukti sabu seberat 0,3 gram lengkap dengan alat hisapnya,”ujarnya.
Mengaku Menyesal
Sementara itu, MR kepada petugas mengaku tahu jika mengonsumsi sabu adalah perbuatan melawan hukum, MR mengatakan jika sabu yang diperolehya dibeli dari salah seorang temannya.
“Saya sangat menyesal,”kata MR.
Akibat perbuatanya tersebut MR dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Ancaman paling singkat 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement