Liputan6.com, Jakarta Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
VIDEO: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
diperbarui 03 Sep 2022, 13:02 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Raih Kesempatan Ekspansi Usaha dengan Kredit Modal Kerja Kontrak bank bjb
Jelang Debat Kedua, Arah Baru untuk Kemajuan Kota Batu
5 Cara Mudah Merangsang Kecerdasan Alami Anak yang Efektif
Kemenangan Donald Trump Bikin IHSG Terbakar 2 Hari Berturut-turut
Trem Otonom Jalani Uji Coba Transportasi Publik di IKN, Ini Hasilnya
Gempa Hari Ini Kamis 7 November 2024: Tiga Kali Membuat Indonesia Bergetar
6 Potret Akrab Haldy Sabri Momong Air Rumi, Ditinggal Irish Bella Kerja
9 Hoaks Ini Berpotensi Muncul Lagi di Pilpres AS 2024, Termasuk Penggunaan Hak Suara Orang Meninggal
Dukung UMKM Go Global, BRI Peduli Gelar Program Pelatihan Ekspor
Bahlil: Jokowi dan Gibran Tidak Ada dalam Kepengurusan Golkar
BCA Ajak Warga Investasi Lewat Lari dan Jalan, Bagaimana Caranya?
Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024, Hadirkan Seminar Investasi hingga Pamerkan UMKM