VIDEO: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 03 Sep 2022, 13:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya