Liputan6.com, Jakarta Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap keluarga mantan kliennya itu sempat mendapatkan ancaman dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun, Deolipa tak bersedia mengungkap dengan gamblang terkait ancaman tersebut. Deolipa hanya mengiaskan keluarga Bharada E sempat mau diambil oleh Ferdy Sambo cs.
"Kalau dia (Bharada E) cerita, itu keluarganya memang sempat mau diambil sama Sambo cs," ujar Deolipa saat berbincang dengan Liputan6.com di Gedung KLY, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Deolipa, saat itu Bharada E langsung berkoordinasi dengan bekas kesatuannya, yakni Brimob. Bharada E meminta agar Brimob memberi pengamanan terhadap keluarganya.
"Cuma kemudian E kordinasi dengan Brimob, makanya diamankan oleh Brimob, sampai sekarang mustinya aman," kata dia.
Sementara, untuk keamanan Bharada E sendiri, Deolipa menyebut mantan kliennya itu sudah pasrah dengan apapun yang terjadi. Apalagi, Bharada E juga sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau E sendiri sudah tidak takut ancaman, dia sudah pasrah, apalagi dia sudah dapat perlindungan dari LPSK," kata Deolipa.
Deolipa Yumara memiliki respons tersendiri soal tatapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atah Brigadir J.
Deolipa menyebut, saat orang lain berpikir tatapan tersebut bentuk kemarahan dari Ferdy Sambo kepada bekas ajudannya, namun menurut Deolipa, tatapan itu kemungkinan memiliki makna lain.
"Itu kan penglihatan kita saja (tatapan marah Ferdy Sambo ke Bharada E), padahal kemungkinan dia mau minta maaf ke Eliezer ini," ujar Deolipa dalam sesi wawancara khusus dengan Liputan6.com di Gedung KLY, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2022).
Saat Figur Bharada E Digantikan Penyidik
Sebelumnya, penyidik turut memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Penyidik menggantikan figur Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pantauan di lapangan, papan nama tersangka yang dikalungkan di leher Bharada E dilepas dan dialihkan ke orang lain.
Sementara, Bharada E bersama penasihat hukum serta perwakilan dar LPSK berada di belakang pintu mengamati adegan yang diperagakan peran pengganti.
Adegan berkaitan pertemuan antara Irjen Ferdy Sambo dengan Bharada E di depan pintu rumah di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo terlihat berdiri berhadap-hadapan dengan figur peran pengganti Bharada E.
Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. Totalnya, ada 78 adegan reka ulang yang akan dilakukan.
"Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus.
Dedi menjelaskan, di rumah Magelang ada 16 adegan untuk peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Kemudian di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling ada 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J.
"Di rumah kompleks dinas Duren Tiga ada 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Dedi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Deolipa Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian
Di sisi lain, Deolipa Yumara, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian oleh Aliansi Aktivis Indonesia.
"Saya sebagai seorang muslim membela agama saya, karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar, seperti dilansir Antara.
Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan.
Yonatan merasa sebagai umat beragama merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian.
"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.
Adapun barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.
Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.