Menag Yaqut: Kita Sudah Sampaikan Minta Kuota Haji 100 Persen pada 2023

Namun, Menteri Yaqut kembali menegaskan terkait kuota haji 2023 harus menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2022, 06:04 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi quota pengawas haji tahun 1443H/2022M. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya mengajukan penambahan kuota haji 2023 hingga 100 persen kepada pemerintah Arab Saudi.

"Kalau untuk kuota itu keputusannya ada di Pemerintah Saudi. Kita sudah sampaikan kalau kita minta kuota haji 100 persen," kata Menteri Yaqut yang dikutip dari Antara, Minggu (4/9/2022).

Namun, Menteri Yaqut kembali menegaskan terkait kuota haji  2023 harus menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi. "Soal dipenuhinya berapa kuota, ya itu keputusan Saudi," ujar dia.

Pada pelaksanaan haji 2022, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang, atau berkurang setengahnya dari 2019 akibat pembatasan dampak dari pandemi COVID-19.

Begitu juga dengan biaya haji, diharapkan tahun depan turun, sehingga tidak memberatkan jamaah haji.

Tahun ini biaya operasional haji juga membengkak, sehingga membutuhkan dana tambahan mencapai Rp1,5 triliun. Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kuota jamaah untuk pelaksanaan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi diprediksi naik dibandingkan dengan penyelenggaraan tahun ini.

"Hasil pembicaraan saya dengan menteri haji dan umrah Arab Saudi, Insya Allah akan dinaikkan jumlah kuotanya tahun depan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, kata Yaqut, kepastian berapa kuota yang akan diberikan masih menunggu kepastian dari otoritas Arab Saudi. Menag mengatakan Kementerian Agama RI dan Menteri Agama Arab Saudi akan terus berkoordinasi untuk membicarakan kepastian kuota, fasilitas, hingga hak dan kewajiban jamaah haji.

Pada pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 100.051. Jumlah ini hanya sekitar 46 persen dari kuota normal yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kuota haji 2022 sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Dalam lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 orang pada 2019.

Saat di Saudi, Menag juga mendapatkan informasi bahwa kemungkinan akan ada kuota haji khusus untuk jamaah lanjut usia atau lansia.


Subsidi ONH Dirasionalisasi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan subsidi dana haji harus dirasionalisasi agar subsidi bagi jamaah bisa berlanjut. Hal itu disampaikan Wapres usai menghadiri Acara Haul Ulama Indonesia ke-23 Tahun Almarhum Habib Umar Bin Hood Alatas di Depok, Jawa Barat, Sabtu

"Kalau laporan yang saya terima, dana haji itu BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) memberikan (subsidi) 60 persen dan itu kalau dibiarkan bisa menggerus. Subsidi harus terus berlanjut, maka harus dirasionalisasi," kata Wapres.

Ia menyampaikan, sejatinya berhaji adalah untuk orang yang mampu. Namun diperlukan pengelolaan dana untuk meringankan.

"Tapi jangan sampai nanti justru sampai menimbulkan masalah di belakang hari. Karena itu bagaimana ini di-manage supaya, kalaupun kita subsidi, subsidi itu tetap berjalan. Maka harus ditinjau jumlah subsidi yang diberikan itu. Ini barangkali perlu dilakukan supaya berlanjut," jelasnya yang dilansir dari Antara

 


BPKH Bertemu Ma'ruf

Sebelumnya, Ma’ruf Amin telah menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beserta jajaran, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Senin (15/8).

Menurut keterangan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, kedatangan jajaran Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH itu untuk melaporkan kepada Wapres mengenai pelaksanaan pengelolaan dana haji selama 5 tahun terakhir, periode jabatan 2017-2022.

Menurut Masduki, Wapres mengapresiasi kinerja Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH periode 2017-2022, karena salah satunya berhasil memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.

Namun Wapres meminta agar manajemen penyelenggaraan haji ke depan lebih efisien, karena Ia melihat subsidi BPKH terhadap biaya haji selama ini cukup besar, yakni mencapai 60 persen dari total keseluruhan biaya haji.

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah (Liputan6.com/Trie Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya