Komnas Perempuan Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Bentuknya Perkosaan

Komnas Perempuan menemukan adanya tindakan perampasan hak kebenaran dan keadilan istrinya untuk mengakui tindakan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2022, 04:33 WIB
Banner Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan dugaan kekerasan seksual yang menimpa tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata pemerkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Demikian hasil temuan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

"Bentuknya pemerkosaan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/8/2022).

Tindakan pemerkosaan itu menjadi bentuk sebagaimana disebut jadi motif di balik pembunuhan berencana. Dimana terjadi ketika berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022 sehari sebelum kematian Brigadir J.

"Saat P sedang tidur dan karena kondisinya sakit. Ditemukan S (Susi pembantu) di depan pintu kamar mandi (diluar kamar mandi) tidak sadarkan diri," kata Siti.

Pada saat itulah terjadi tindakan sebagaimana motif adanya pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo. Ketika dua ajudannya Bharada E dan Bripka RR sedang berada di sekolah.

Sementara di rumah hanya ada Susi dan Kuat Maruf yang membantunya kembali ke kamar.

"Juga 2 ajudan lain sedang ke sekolah anak-anaknya," ujar Susi.

Namun demikian, Putri mengaku kejadian tersebut diarahkan Ferdy Sambo suaminya agar pelecehan itu terjadi di Jakarta. Setelah apa yang dialami di Magelang diceritakan Putri.

"Sambo mengarahkan P hanya cerita sebagai pelecehan seksual dan di 8 juli 2022," tuturnya.

Alhasil Komnas Perempuan, lanjut Susi, menemukan adanya tindakan perampasan hak kebenaran dan keadilan istrinya untuk mengakui tindakan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Jadi tindakan sambo selain merampas hak hidup justru menyebabkan istrinya kehilangan hak kebenaran, dan keadilan. Juga mengalami stigmatisasi dan penghakiman dari publik," ujarnya.

 


Rekonstruksi Kejadian di Magelang

Proses rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J Telah rampung dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri selama lebih kurang 7,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 17.30 WIB. 

Reka ulang adegan dilangsungkan di dua tempat kejadian perkara (TKP) dan satu TKP di sebuah aula menggantikan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Kemudian, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, sampai dengan di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, di Duren Tiga. Berikut alur perjalanan rekonstruksi Magelang:

Dalam rekonstruksi yang sempat tidak ditampilkan Youtube TV Polri, ternyata kejadian diawali pada Senin, 4 Juli 2022 di Magelang. Dimana ketika Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat hendak membopong Putri Candrawathi karena merasa kelelahan, namun ditegur Kuat Maruf (KM) yang disitu ada Bharada E alias Richard Eliezer.

"Peristiwa yang di Magelang tanggal 4, ibu PC sedang nonton televisi, terus J mau bopong ajak Richard, ditegur sama Kuat," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Rabu (31/8).

Dalam adegan itu, Taufan yang menyaksikan langsung proses rekonstruksi juga mengakui bahwa ancaman dari Kuat kepada Brigadir J atas tindakannya mau membopong Putri.

"Dia hanya mau bopong tapi ga terjadi, karena langsung dilarang, 'Hei jangan, apaan kau'," kata Taufan sambil tirukan ancaman yang dilontarkan Kuat.

"Ada upaya mereka menganggap itu tidak lazim. Mereka bilang enggak senonoh, masa dia (Brigadir J) mau bopong ibu, walaupun dia ga sendiri, dia ajak si Richard, tapi belum dilakukan ditegur (Kuat)," sambungnya

Adapun dalam proses rekonstruksi, sejak awal mula dimulai tidak diperagakan adegan pelecehan. Meskipun, dalam konteks tersebut tetap dibenarkan jika terkait tindakan asusila bisa tidak ditayangkan.

"Nggak (tidak diadegankan), tapi dibenarkan kata banyak ahli hukum dibenarkan, kalau itu menyangkut kesusilaan tidak di rekonstruksikan," jelasnya.

Lantas usai kejadian teguran Kuat, adegan rekonstruksi loncat ke tanggal Kamis 7 Juli 2022, sore. Dimana momen ketika Susi asisten rumah tangga di keluarga Sambo dan Kuat mendengar suara Putri dari kamar, dimana saat dihampiri ada Brigadir J didalam.

"Eh itu Iya iya (ada suara Putri), artinya itu kan peristiwa yang dikamar tidak direkonstruksikan. Iya (ada) Susi dengar ibu nangis-nangis," kata Taufan.

Terkait penyebab Putri nangis, kata Taufan, tidak dijelaskan jelas apa yang menyebabkan hal tersebut. Adapun terkait penyebab itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.

"Iya dilakukan (Susi dengar suara Putri). Nanti pasti akan diuji oleh hakim dan jaksa di pengadilan, pengacara juga akan menguji," ucapnya.

Lantas, adegan berlanjut dengan Kuat yang melihat Brigadir J keluar dari kamar sontak emosi langsung mengancamnya memakai pisau. "Iya dia (Kuat) marah, karena dianggapnya 'kamu ini gangguin ibu aja'," kata Taufan.

Taufan menyampaikan jika ancaman dari Kuat itu memiliki konektivitas apabila dikaitkan dengan keterangan Pacar Brigadir J, Vera yang mengaku ditelepon terkait ancaman dari Kuat apabila berani naik ke atas kamar Putri.

"Dia marah, itu lah kalo disinkronkan dengan telepon antara J dengan Vera memang dia ceritakan diancam sama si Kuat, salah dengar kan skuad skuad. Ga ada bilang (kenapa diancam), dia telpon sama Vera enggak sebut, kenapa diancam? Enggak tau tuh si kuat itu, katanya aku enggak boleh naik ke atas," bebernya.

Barulah setelah itu adanya ancaman itu, tayangan TV Polri baru menyiarkan tayangan dengan adegan nomor 10 yang memperlihatkan tampak Bripka RR dan Kuat bertemu di rumah Magelang.  Keduanya terlihat berbincang.

Lantas pada adegan ke 11 Putri terlihat terbaring di tempat tidur di sebuah kamar. Putri terlihat memakai pakaian serba putih dalam memperagakan adegan tersebut. Terlihat Kuat menghampiri Putri yang ternyata berlangsung percakapan nasihat untuk tidak melakukan ancaman.

"Iya begitu, versinya dia begitu, minta orang ini (Brigadir J) diberhentikan ajalah, enggak usah ribut-ribut (nasihat ke Kuat jangan lakukan ancaman)," terang Taufan.

Setelah itu, Kuat keluar kamar dan menemui Bripka R. Lalu Bripka R menghampiri Putri di kamar yang kemudian Bripka R keluar menyerahkan senjata api laras panjang ke Bharada E.

Sementara, dalam reka adegan berlanjut Putri Candrawathi nampak berbaring. Sementara Brigadir Yosua terlihat duduk di lantai tanpa suara dalam siaran itu, J terlihat duduk di lantai dan Putri tetap berbaring.

 


Rekonstruksi di 3 Lokasi

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di sebuah aula yang menjadi lokasi penggantian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Dimana di lokasi itu terlihat tersangka Putri, Bripka RR, Bharada E, KM terlihat meragakan sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pd tgl 4, 7 dan 8 Juli 2022, dimana insiden dugaan pelecehan oleh Brigadir J itu terjadi.

Sementara untuk lokasi kedua digelar di rumah pribadi jalan Saguling dengan sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa pada tgl 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J. 

Adegan itu disebut jadi proses perencanaan Irjen Ferdy Sambo kala itu untuk merancang skema pembunuhan berencana.

Lalu, lokasi ketiga berada di rumah dinas (rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. Dimana lokasi itu diketahui menjadi titik tempat eksekusi penembakan Brigadir J. Gambaran itu bakal dilakukan dengan meragakan 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Selama proses rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak pengawas eksternal.

Dengan melibatkan total 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya