Korupsi Perindo, Eks Dirut Minta Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa

antan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin, melalui Tim Penasehat Hukumnya dalam Dupliknya, meminta hakim lepaskan dari segala tuntutan Jaksa, Senin (5/9/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2022, 05:48 WIB
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo), Syahril Japarin, melalui Tim Penasehat Hukumnya dalam Dupliknya, meminta hakim lepaskan dari segala tuntutan Jaksa, Senin (5/9/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa Syahril Japarin dalam perkara dugaan korupsi Perum Perindo, yang dibacakan oleh Muhammad Rudjito dan tim dari kantor hukum Maqdir Ismail.

Menurut Rudjito, pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaannya pada sidang pekan sebelumnya yang meminta agar majelis hakim membebaskan tuntutan 8 tahun terhadap kliennya.

Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak Penasehat Hukum terdakwa antara lain menilai bahwa berdasarkan audit BPK tidak ada kerugian negara saat terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo.

“Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung nilai tunggakan tagihan pembayaran Perum Perindo kepada tujuh mitra yang belum dibayarkan, yaitu pada PT KBT, PT GPS, PT PPM, Pramudji Chandra, Renyta Purwaningrum, CV TBT, dan CV TAB,” ujar Rujito.

Menurut Rudjito tidak terbukti ada tunggakan tagihan atau piutang Perum Perindo kepada mitra terkait perdagangan ikan dalam masa jabatan terdakwa.

Selain itu, Rudjito mengatakan Penerbitan Surat Hutang Jangka Menengah (MTN) telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri BUMN.

Berdasarkan surat Menteri BUMN, terbukti ada 2 hal yang disetujui, yaitu penerbitan MTN untuk sejumlah Rp200 miliar dan penggunaan dana MTN tersebut di tahun 2017.

“Karena itu apabila dana MTN tersebut masih digunakan untuk kegiatan perdagangan ikan di tahun 2018, maka penggunaan itu terjadi bukan pada masa kepemimpinan terdakwa Syahril Japarin,” ungkap Rudjito.

Kemudian, Rudjito menjelaskan penerbitan MTN pertama dan kedua atas persetujuan Dewan Pengawas dan terjadi sebelum kepemimpinan Syahril Japarin.


Dituntut 8 Tahun

Diberitakan, dalam perkara ini, Syahril Japarin dinilai bersalah bersama-sama Riyanto Utomo (PT Global Prima Santosa) dan Lalam Sarlam (PT Kemilau Bintang Timur).

Jaksa menduga, para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan kerugian keuangan negara pada Perum Perindo sebesar Rp121.481.025.580 dan 279.891.50 dolar Amerika.

Atas perbuatan itu, Syahril Japari dituntut 8 tahun, Riyanto Utomo dan Lalam Syarlam masing masing dituntut 11 dan 12 tahun pidana penjara.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya