Liputan6.com, Jakarta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum partai yang berlambang Ka'bah tersebut. Adapun ini disebut merupakan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).
Muhammad Mardinono juga ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP untuk menggantikan posisi sementara yang ditinggalkan Suharso Monoarfa.
Baca Juga
Advertisement
"Mukernas telah memutuskan malam hari ini. Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian, yang mengamanatkan kepada saya untuk mengisi lowongan sebagai plt ketua umum," kata dia di lokasi, Senin (5/9/2022) dini hari.
Mardiono mengklaim, dirinya ditunjuk sebagai plt setelah mendapatkan dukungan dari para kiai di PPP. Dia pun akan membawa partainya untuk bisa mendulang kejayaan di Pemilu 2024.
"Atas dukungan, doa, para kiai yang ada di majelis-majelis ini, maka saya akan bekerja keras untuk bagaimana partai PPP sebagai warisan para ulama ini, bisa bangkit di Pemilu 2024 untuk mengulang sejarah kejayaan," jelas dia.
Menurut dia, semuanya tentu tidak akan mudah. Namun, dirinya berkeyakinan semua kader PPP akan bekerja keras.
"Tantangan dan hambatan tentu akan kita hadapi, tapi itu adalah ujian untuk memperkuat kami semua. Tentu Muhammad Mardiono, tidak akan ada artinya, tanpa kebersamaan dari seluruh jajaran kader," kata Mardiono.
Sementara, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para pimpinan tiga majelis DPP menyikapi kegaduhan antara Suharso secara pribadi dan para simpatisan PPP.
"Sehingga pada tangga 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Senin (5/9/2022).
Disepakati Mahkamah Partai
Putusan tiga majelis juga dikuatkan dengan pendapat dari Mahkamah Partai. Dalam rapat Mahkamah partai yang digelar di Bogor pada 2-3 September menyepakati usulan memberhentikan Suharso sebagai ketum PPP.
"Dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.
Selanjutnya, Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP bersama-sama Pengurus Harian (PH) DPP PPP diminta segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Advertisement
Sudah Minta Pertimbangan Banyak Pihak
Usman menambahkan, keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tidak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berazaskan Islam ini."
KH Mustofa Aqil Siraj, sambung Usman, juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Tidak terfokus hanya pada satu masalah tertentu.